Polres Metro Bekasi Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Daftar G Di Wilayah Karang Bahagia Dan Sukatani
Polres Metro Bekasi Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Daftar G Di Wilayah Karang Bahagia Dan Sukatani
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (18/05/2026). Pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Sub 4 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB di sekitar Jl. Karang Rahayu 45–61, Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia. Seorang pria berinisial AS alias Botak berhasil diamankan petugas atas dugaan peredaran obat keras daftar G.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 butir Tramadol, 12 butir Hexymer, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut.
Sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 12.01 WIB, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku di Perumahan Taman Sukamulya Indah, Blok E1A/5, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DAUD dan Siti Khodizah. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial Bolot yang saat ini berstatus DPO.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 97 butir Tramadol, 25 butir Hexymer, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, kartu identitas, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp605.000.
Seluruh rangkaian penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat keras tanpa izin.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan langkah tegas dan berkelanjutan dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta membahayakan kesehatan publik.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
