Polsek Cikarang Selatan Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

0

Polsek Cikarang Selatan Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Kabupaten Bekasi — Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin di wilayah Kampung Leuwimalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.I. (27) yang diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras golongan daftar G secara ilegal dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi.

Kapolres Metro Bekasi, KBP Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari lokasi, polisi menyita sebanyak 149 butir obat Eximer, 257 butir Tramadol, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penjualan atau peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau peredaran obat ilegal dapat segera melapor melalui Call Center Polres Metro Bekasi di 0813-8399-0086 atau layanan pengaduan resmi kepolisian yang tersedia 24 jam.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *