Breaking News
Beranda » HUKUM
HUKUM

Polsek Kedungwaringin Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Dua Orang Diamankan

Polsek Kedungwaringin Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Dua Orang Diamankan

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Perumahan GCC 2 Blok N1, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Janson Marbun bersama personel Unit Reskrim dan piket fungsi setelah kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MR. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 0,60 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya dua alat hisap sabu, tujuh kaca pipet bekas pakai, 106 plastik klip bening, timbangan digital, sejumlah potongan sedotan, gunting kecil, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR memberikan keterangan mengenai seorang pria lain berinisial AS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Karawang.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS di kediamannya di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Kedua orang tersebut selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polsek Kedungwaringin guna menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian masih mendalami asal-usul narkotika yang diamankan, keterlibatan masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan tersebut juga tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Polsek Kedungwaringin mengajak warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga