Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Ibu Tiri Jadi Tersangka
Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Ibu Tiri Jadi Tersangka
Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., didampingi para pejabat utama Polres Metro Bekasi dan instansi terkait, Senin (13/7/2026). Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban tengah menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Menerima informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang diduga tidak wajar pada tubuh korban.
Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.
Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Sebelumnya, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun, hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.
Penyidik menduga tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh rangkaian peristiwa.
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain itu, penyidik telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya. Polres Metro Bekasi juga berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena diduga dilakukan oleh orang tua tiri.
Plh. Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap anak.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
”Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka.” (Red)
