LSM GANAS Soroti Camat Sukatani, Diduga Tabrak UU Nomor 20 Tahun 2023 Rekrut Tenaga Honorer

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Diduga tabrak UU nomor 20 tahun 2023, LSM Gada Nusantara (GANAS) pinta Bupati Kabupaten Bekasi untuk lakukan evaluasi atas kinerja Camat Sukatani.
Dipaparkan oleh Brian Shakti selaku ketua Umum Ganas mengatakan, Agus Dahlan Camat Sukatani lakukan perekrutan honorer di Pemerintahan Kecamatan dimana hal itu diduga berlawanan dengan aturan yang ada.
“Berawal dari aduan masyarakat serta hasil investigasi bahwa camat Sukatani melakukan perekrutan pegawai honorer beberapa bulan yang lalu, dimana hal itu telah termaktub pada UU nomor 20 tahun 2023”. ujarnya.
Jelas dengan terbitnya aturan baru tersebut pada pasal 66 UU Nomor 20 tahun 2023, maka Instansi pemerintah dilarang mengangkat selain pegawai ASN sejak kebijakan diresmikan, pada 31 Oktober 2023. Adapun nasib untuk pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang sudah bekerja adalah akan dilakukan penataan paling lambat Desember 2024.
Menurutnya , perihal seperti ini harus di sikapi dengan serius, karena dengan tidak mengikutinya aturan ini tidak menutup kemungkinan akan menjadi celah untuk melakukan tindakan korupsi.
“Pertanyaan jika pegawai honorer ini tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lalu upah yang diterima dari mana?? Hal itu yang mampu melakukan perbuatan korupsi, dengan memainkan DPA yang ada di Kecamatan. terangnya.
Maka dari itu, masih kata Brian, Bupati Bekasi yang di pimpin oleh Ade-Asep wajib menindak tegas Camat Sukatani, agar tidak terulang di kemudian hari.
(Red)