Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Terduga Pengedar Obat Daftar G di Cikarang Selatan
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Terduga Pengedar Obat Daftar G di Cikarang Selatan
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melalui Unit 1 Sub 1 mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Cikarang Selatan, Senin (8/6/2026) malam.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 19.09 WIB di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sp.Gas/115/VI/2026/Restro Bekasi serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni IPTU Agus Supriadi, S.H., M.H., IPDA Teguh Tri Pawanto, S.H., AIPTU Efendi, AIPDA Sastoro L.M., S.H., dan Brigpol Rangga Ikram.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JT, warga Gelanggang Ulim Pidie Jaya, Aceh. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang saksi berinisial D untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan peredaran obat daftar G di sekitar wilayah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit 1 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 19.09 WIB, petugas mendapati satu orang dengan gerak-gerik mencurigakan bersama seorang saksi di sekitar tempat kejadian perkara. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras daftar G.
Dari hasil pengamanan, petugas menyita 150 butir Tramadol, 121 butir Hexymer, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp479.000.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, di antaranya mencari dan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa terduga pelaku untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, khususnya obat keras daftar G yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086.
