Soroti Keluhan Masyarakat, Aktivis Muda Minta SPMB Dilaksanakan dengan Bersih

0

Soroti Keluhan Masyarakat, Aktivis Muda Minta SPMB Dilaksanakan dengan Bersih

Kabupaten Bekasi – Pegiat kebudayaan, sosial, dan pendidikan, yang akrab disapa Kang Ridwan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, tempat dirinya beraktivitas.

Menurut Kang Ridwan, pelaksanaan SPMB harus menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB, khususnya di Desa Mekarmukti dan secara umum di Kabupaten Bekasi. Pendidikan adalah hak setiap anak, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Karena itu, seluruh proses penerimaan murid harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kang Ridwan.

Ia mengatakan, selama pelaksanaan SPMB dirinya menerima berbagai aspirasi dan keluhan dari masyarakat di wilayah Desa Mekarmukti. Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan akses aplikasi pendaftaran yang pada waktu-waktu tertentu dinilai sulit digunakan sehingga menyulitkan proses pendaftaran calon murid.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan praktik jual beli kursi sekolah serta dugaan pembelian seragam sekolah dengan biaya yang dianggap cukup tinggi dan memberatkan sebagian orang tua.

Menurut Kang Ridwan, berbagai informasi tersebut merupakan keluhan dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga perlu disikapi secara bijaksana melalui mekanisme pengawasan dan penanganan oleh instansi yang berwenang.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan keresahan maupun hilangnya kepercayaan terhadap dunia pendidikan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa SPMB dilaksanakan melalui beberapa jalur yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi, dengan persyaratan dan kuota masing-masing sesuai ketentuan. Seluruh jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil kepada setiap calon murid untuk memperoleh akses pendidikan.

Kang Ridwan menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik yang mengubah hasil seleksi melalui pemberian imbalan, percaloan, maupun bentuk penyimpangan lainnya apabila terbukti terjadi, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB yang bersih dan berintegritas.

Ia juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai pengadaan seragam sekolah. Menurutnya, kebutuhan seragam hendaknya tidak menjadi beban yang berlebihan bagi orang tua murid, serta pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengarah pada praktik yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Kang Ridwan mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme SPMB dan menggunakan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan murid berlangsung.

“Pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan SPMB yang bersih. Namun setiap laporan hendaknya disampaikan secara bertanggung jawab disertai data atau bukti yang memadai agar dapat diproses secara objektif oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, aparat pengawas, serta seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB sehingga hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dapat terlindungi.

“Harapan kami sederhana, yaitu tidak ada lagi keresahan masyarakat akibat proses penerimaan murid baru. Khususnya di Desa Mekarmukti dan secara umum di Kabupaten Bekasi, mari kita wujudkan SPMB yang bersih, adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Masa depan anak-anak kita tidak boleh ditentukan oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan, melainkan oleh sistem yang menjamin keadilan bagi semua,” kata Kang Ridwan.

Jumat, 3 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *