Supervisor Produksi di PT FLN Kawasan GIIC Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Video Call

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Seorang pria berinisial AP, yang menjabat sebagai Supervisor Produksi di bagian injection di PT Frina Lestari Nusantara (FLN) yang berlokasi di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok AF No. 1, Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap bawahannya melalui panggilan video (video call).

Korban dalam kasus ini adalah seorang karyawan perempuan bernama Tri Sulis Nurhasanah (TSN). Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, AP diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada TSN saat melakukan video call, bahkan dengan sengaja melakukan tindakan tak senonoh dengan meremas alat kelaminnya sendiri di hadapan korban.

Merasa dilecehkan dan sangat terganggu dengan perilaku atasannya, TSN tidak tinggal diam. Ia kemudian menceritakan pengalaman tidak menyenangkannya itu kepada awak media dengan harapan kasus ini bisa menjadi perhatian publik dan tidak terulang kembali.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025 siang, awak media mencoba mendatangi tempat kerja AP di PT Frina Lestari Nusantara guna meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan tidak pantas tersebut. Namun, AP menolak untuk ditemui. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, AP hanya menjawab singkat bahwa urusan ini telah ia serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Menariknya, dua hari setelah upaya klarifikasi tersebut, tepatnya pada Kamis, 7 Agustus 2025, AP justru menghubungi awak media dan memohon agar berita mengenai kasus ini tidak disebarluaskan ke pihak perusahaan. Ia bahkan diduga menawarkan imbalan uang sebesar Rp 350 ribu agar kasus tersebut tidak sampai mencoreng nama baiknya di lingkungan kerja.

Pihak awak media mengecam keras dugaan tindakan pelecehan ini serta upaya menyuap untuk menutupi kasus. Awak media juga menyerukan agar manajemen PT Frina Lestari Nusantara segera mengambil tindakan tegas terhadap AP, termasuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan dan hukum yang berlaku.

“Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak ditindak secara serius, bukan tidak mungkin akan terulang di masa depan. Kami juga khawatir korban bukan hanya satu orang. Bisa jadi sudah ada banyak korban lainnya yang memilih diam karena malu atau takut,” ujar salah satu perwakilan media.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual, serta meningkatkan kesadaran perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada karyawannya, khususnya perempuan.

( Tim / Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *