Tahapan Pilkades Kabupaten Bekasi Bergulir, Regulasi Teknis Belum Terbit; Peran Pemerintah dan Forum BPD Jadi Sorotan
Tahapan Pilkades Kabupaten Bekasi Bergulir, Regulasi Teknis Belum Terbit; Peran Pemerintah dan Forum BPD Jadi Sorotan
Kabupaten Bekasi – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2026–2034 terus bergulir. Hingga Jumat (17/7/2026), penyelenggaraan Pilkades telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih. Namun di tengah berlangsungnya tahapan tersebut, Keputusan Bupati beserta regulasi teknis sebagai dasar operasional penyelenggaraan Pilkades belum juga diterbitkan, sehingga memunculkan perhatian berbagai pihak terhadap pentingnya kepastian hukum guna menjamin kelancaran seluruh tahapan Pilkades.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD tentang Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti Tahun 2026–2034, tahapan persetujuan biaya penyelenggaraan Pilkades oleh Bupati dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni hingga 11 Juli 2026. Tahapan tersebut telah berakhir, sementara proses Pilkades kini terus berjalan sesuai jadwal dengan memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tanggal 17 September 2025 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkades.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kepastian regulasi teknis merupakan instrumen penting dalam mendukung kelancaran tahapan berikutnya, terutama yang berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan dan penggunaan anggaran. Keputusan Bupati beserta regulasi teknis dinilai menjadi landasan operasional yang dibutuhkan agar setiap tahapan dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
M. Ridwan Al Baasith, yang akrab disapa Kang Ridwan, Pegiat Muda Kebudayaan dan Sosial Kabupaten Bekasi, berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menerbitkan Keputusan Bupati beserta petunjuk teknis sebagai pedoman bagi seluruh panitia penyelenggara Pilkades di tingkat desa.
“Tahapan Pilkades sudah berjalan sesuai jadwal dan saat ini telah memasuki pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, saya berharap Keputusan Bupati beserta petunjuk teknis segera diterbitkan agar seluruh panitia penyelenggara memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan setiap tahapan,” ujar Kang Ridwan.
Menurutnya, kepastian regulasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta, maupun masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi kendala dalam pelaksanaan tahapan berikutnya yang berkaitan dengan administrasi dan penggunaan anggaran.
“Harapan ini bukan untuk mencari siapa yang salah. Justru kami ingin seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan. Semakin cepat regulasi diterbitkan, semakin besar pula kepastian bagi panitia di desa dalam menjalankan tugasnya serta semakin terjamin kelancaran tahapan Pilkades,” katanya.
Kang Ridwan menilai penyelenggaraan Pilkades perlu berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan prinsip kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam mengawal penyelenggaraan Pilkades. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia Pilkades, serta masyarakat memiliki tanggung jawab bersama agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Kang Ridwan turut mengapresiasi perhatian berbagai pihak, termasuk Forum BPD Kabupaten Bekasi, yang menyuarakan pentingnya kepastian regulasi bagi penyelenggaraan Pilkades.
“Saya mengapresiasi setiap upaya yang dilakukan berbagai pihak dalam mendorong percepatan terbitnya regulasi teknis. Ini menunjukkan bahwa semua memiliki kepentingan yang sama, yakni memastikan Pilkades Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional mengenai pemerintahan desa. Kang Ridwan berharap pembahasan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga semakin memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, Pilkades bukan sekadar agenda memilih kepala desa, melainkan proses demokrasi yang menentukan arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Oleh karena itu, kepastian regulasi, koordinasi antarlembaga, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar setiap tahapan dapat berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Menutup pernyataannya, Kang Ridwan menegaskan bahwa harapan agar Keputusan Bupati beserta regulasi teknis segera diterbitkan bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan administrasi penyelenggaraan Pilkades. Lebih dari itu, regulasi tersebut merupakan bentuk kepastian hukum yang dibutuhkan seluruh pihak dalam menjalankan setiap tahapan Pilkades secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Harapan kami sederhana, terbitnya Keputusan Bupati beserta regulasi teknis bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi menjadi bentuk kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara Pilkades. Ketika regulasi jelas, tahapan berjalan tertib, penggunaan anggaran memiliki landasan yang kuat, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa akan semakin meningkat,” tutup Kang Ridwan. (Red)
