Tak Ada Ampun! Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika dan Ratusan Ribu Obat Berbahaya, Selamatkan Generasi Muda

0

Tak Ada Ampun! Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika dan Ratusan Ribu Obat Berbahaya, Selamatkan Generasi Muda

Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Dalam operasi terpisah yang dilaksanakan Satresnarkoba, petugas berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni peredaran obat daftar G ilegal dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Graha Bakti, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HNP, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

Kasus ini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 18.44 WIB di wilayah Kampung Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (30) yang diduga mengedarkan obat daftar G tanpa izin.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H. bersama personel Unit 2 Subnit 4 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.393 butir Tramadol, 624 butir Hexymer, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.155.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

Komitmen kuat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang terus ditunjukkan oleh Polres Metro Bekasi. Di bawah kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni, S.H., S.I.K., M.H., jajaran Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran obat keras selama periode Januari hingga April 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebanyak 216 kasus dengan total 286 tersangka yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi. Para pelaku diketahui terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu, Ganja, ekstasi, sinte dan obat daftar G yang kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini mencapai 275,75 Gram Narkotika jenis sabu, 3.235,03 Gram Ganja, 254.479 butir obat keras, 120 Butir Ekstasi, 604,89 Gram Sinte, 3,18 Gram Serbuk Sinte dan 13,52 Gram Bibit Sinte.

Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Sumarni, S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas seluruh jajaran dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

“Pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan sekitar 260 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat keras,” ungkapnya.

Kapolres Metro Bekasi mengapresiasi atas informasi masyarakat sehingga kepolisian dapat merespon cepat untuk menindak tegas penggunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam menciptakan lingkungan yang bersih.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Berdasarkan keberhasilan tersebut Polres Metro Bekasi telah berhasil menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
Apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera hubungi:
📱 Call Center WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi: 0813-8399-0086
📞 Layanan Polisi 24 Jam: 0811-1939-110
☎️ Hotline Polri: 110

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *