Ungkap Peredaran Obat Keras, Polsek Cibarusah Bekuk Dua Penjual Tramadol dan Eximer
Ungkap Peredaran Obat Keras, Polsek Cibarusah Bekuk Dua Penjual Tramadol dan Eximer
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibarusah berhasil mengamankan dua orang pelaku penjualan obat-obatan golongan “G” tanpa izin resep dokter di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (8/11/2025) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di depan gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang dijual bebas di sebuah warung es jus.
Kapolsek Cibarusah AKP Widi Muldiyanto, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya penjualan obat terlarang di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Reskrim Polsek Cibarusah langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan obat-obatan jenis Eximer sebanyak 114 butir serta Tramadol sebanyak 11 lempeng,” ungkap Kapolsek.

Selain obat-obatan terlarang, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.312.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut. Dua orang pelaku masing-masing berinisial Karnadi (26) dan Saeful (35), keduanya warga Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, turut diamankan di tempat kejadian.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cibarusah untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya diduga melanggar aturan terkait peredaran obat keras tanpa izin resmi. Saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambah Kapolsek.
Polsek Cibarusah menegaskan akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
(Jonta)
