Viral Tantang Warga Berkelahi, Pemilik Gudang Limbah di WBI 2 Bekasi Diamankan Polisi
Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menjemput dan mengamankan seorang pria berinisial GF, yang disebut sebagai pemilik gudang limbah, pada Senin siang (19/10/2026). GF dimintai keterangan menyusul viralnya video ketegangan antara dirinya dan seorang warga di Perumahan Bumi Waringin Indah (WBI) 2, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat ketegangan saat seorang pemilik rumah menegur aktivitas truk yang melakukan bongkar muat barang limbah di depan kediamannya. Teguran tersebut justru berujung adu mulut. GF diduga terpancing emosi hingga menantang warga tersebut untuk berkelahi.
Peristiwa itu menuai perhatian warga, terutama terkait keberadaan aktivitas gudang limbah di kawasan permukiman. Warga menilai kegiatan bongkar muat truk telah mengganggu kenyamanan lingkungan dan mempersoalkan sikap pengelola gudang yang dianggap tidak mencerminkan penyelesaian masalah secara baik.
Sebelumnya, sejumlah warga dilaporkan telah menyampaikan keberatan mereka kepada pemerintah desa. Namun, menurut informasi yang dihimpun, pihak pengelola gudang tidak hadir saat persoalan tersebut dibahas di kantor desa.
Pemilik rumah, Arie Kurniawan, mengaku keberatan karena kendaraan truk yang melakukan aktivitas bongkar muat limbah kerap menghalangi akses di depan rumahnya. Menurut Arie, persoalan tersebut bukan baru terjadi, melainkan sudah berlangsung selama lebih dari 10 tahun.
“Sudah lebih dari 10 tahun, Pak. Kendaraan truk sering kali menghalangi di depan rumah saya. Ketika saya tegur karena merasa terganggu, pemilik gudang malah menantang saya berkelahi,” ungkap Arie Kurniawan.
Arie berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah desa dan aparat terkait. Ia meminta agar aktivitas kendaraan truk yang mengganggu akses rumah warga dapat ditertibkan, sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Selain mempersoalkan aktivitas gudang limbah, warga juga menuntut agar fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dikembalikan sebagaimana mestinya. Mereka meminta agar tidak ada aktivitas pergudangan yang dinilai mengganggu peruntukan kawasan permukiman.
Warga turut mempersoalkan akses jalan yang disebut telah ditutup oleh pihak pengelola gudang. Mereka mendesak agar fungsi jalan dikembalikan sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Tuntutan tersebut mencerminkan kekhawatiran warga terhadap pemanfaatan ruang di lingkungan tempat tinggal mereka. Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian peruntukan lahan, legalitas usaha, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat.
Tidak lama setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik, tim Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Bekasi mendatangi lokasi gudang limbah.
Petugas kemudian meminta GF untuk ikut ke Mapolres Metro Bekasi guna dimintai keterangan terkait video yang viral serta legalitas usaha gudang limbah yang dikelolanya.
GF terlihat mengenakan kaos merah saat dibawa petugas. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang berkembang, termasuk aktivitas usaha di lokasi, dokumen perizinan, serta keluhan warga terkait penggunaan jalan dan ruang terbuka hijau.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang dicantumkan mengenai hasil pemeriksaan terhadap GF maupun status perizinan gudang limbah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan yang jelas diperlukan agar aktivitas usaha tidak mengabaikan hak warga, ketertiban lingkungan, dan fungsi fasilitas umum di kawasan permukiman. (Red)









