Wamenaker dan Kapolres Metro Bekasi Mediasi Sengketa PHK 130 Karyawan PT MUA Michelin
Wamenaker dan Kapolres Metro Bekasi Mediasi Sengketa PHK 130 Karyawan PT MUA Michelin
CIKARANG TIMUR – Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 130 karyawan di PT Multistrada Arah Sarana Tbk atau PT MUA Michelin akhirnya menemui titik terang setelah dimediasi langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Adriansyah Noor, Selasa (12/5/2026).
Mediasi yang berlangsung di kawasan perusahaan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, itu juga dihadiri Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, sebagai bentuk dukungan pengamanan dan pengawasan agar situasi tetap kondusif di tengah meningkatnya ketegangan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.
Kedatangan Wamenaker menjadi angin segar bagi para buruh yang sebelumnya merasa keberatan atas kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung sejak sore hari, pemerintah berupaya mempertemukan kepentingan perusahaan dan pekerja agar konflik hubungan industrial dapat diselesaikan secara damai melalui jalur perundingan.
Dalam arahannya, Adriansyah Noor menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mengedepankan dialog dan musyawarah demi menjaga stabilitas kerja serta keberlangsungan perusahaan.
“Harapan kami perselisihan ini segera selesai dengan proses negosiasi dan perundingan yang baik, mengingat masih banyak rekan karyawan lain yang bekerja di dalam,” ujarnya.
Permasalahan ini bermula dari rencana perusahaan melakukan pengalihan bagian logistik kepada pihak ketiga atau outsourcing yang kemudian berujung pada PHK terhadap 130 pekerja. Pihak serikat pekerja menilai langkah tersebut dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku.
Ketua SPSI PUK PT MUA, Guntoro, SH, mengungkapkan bahwa PHK dilakukan saat proses mediasi masih berjalan sehingga memicu kekecewaan para pekerja. Bahkan, surat PHK disebut langsung dikirim ke rumah masing-masing karyawan yang berdampak pada tekanan psikologis keluarga pekerja.
Hal senada disampaikan Ketua KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, M. Yusuf alias Kuncir, yang meminta perusahaan lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan.
Di sisi lain, President Director PT MUA, Mr. Igor Zyemit, menegaskan pihak perusahaan tetap membuka ruang dialog dan siap mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak meski surat PHK telah diterbitkan dalam sistem perusahaan.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polri memiliki Desk Ketenagakerjaan sebagai sarana pengaduan dan mediasi sengketa hubungan industrial. Menurutnya, langkah mediasi sangat penting guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.
“Kami memiliki Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah pengaduan, konsultasi, dan mediasi sengketa. Layanan ini fokus pada penyelesaian secara kekeluargaan untuk mencapai win-win solution serta memberikan perlindungan bagi buruh,” tegasnya.
Setelah melalui pembahasan intensif selama lebih dari dua jam, mediasi akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Perusahaan sepakat menunda proses PHK hingga terdapat keputusan hukum tetap. Selama proses mediasi berlangsung, para pekerja terdampak tetap menerima hak gaji mereka maksimal selama 50 hari.
Selain itu, perusahaan juga membuka peluang relokasi pekerja ke bagian produksi bagi karyawan yang bersedia. Bahkan, apabila nantinya putusan pengadilan menyatakan pengalihan logistik tidak dapat dilakukan, maka para pekerja wajib dipekerjakan kembali.
Kesepakatan tersebut disambut positif oleh pihak serikat pekerja yang akhirnya memutuskan membatalkan rencana aksi unjuk rasa pada 20 Mei mendatang.
Pertemuan ditutup dengan dialog langsung antara Wamenaker dan para pekerja bagian logistik sebagai bentuk dukungan moral sekaligus ajakan menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib di bawah pengamanan personel Polsek Cikarang Timur dan Sat IK Polres Metro Bekasi.
(Jonta)
