12 Tersangka Diciduk, Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba di Sejumlah Wilayah
12 Tersangka Diciduk, Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba di Sejumlah Wilayah
KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah perkara peredaran narkotika dan obat keras selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Bogor, dengan sasaran peredaran ganja, sabu, tembakau sintetis, serta obat keras Daftar G.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, yakni T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF, dan ADW. Salah satu tersangka berinisial T masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari sejumlah kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat keras Daftar G. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah maupun mengedarkan narkotika.
Dalam kasus peredaran obat keras, petugas mengamankan MR dan K di wilayah Cikarang Utara dengan barang bukti sekitar 27.000 butir obat Daftar G. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Babelan dan mengamankan F serta M dengan barang bukti 400 tablet yang diduga Tramadol.
Polisi juga membongkar jaringan peredaran ganja antardaerah. Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Hasil pengembangan kemudian mengarah ke Cipondoh, Tangerang. Petugas menangkap TR dan RI dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja, sementara seorang pria berinisial T masih berstatus DPO.
Dalam pengungkapan kasus sabu, petugas mengamankan I di kawasan Jababeka dengan barang bukti 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis. Pengembangan kasus hingga wilayah Setu dan Bogor kembali mengungkap 49,46 gram sabu netto yang disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.
Sementara itu, di wilayah Babelan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar aktivitas yang diduga sebagai home industry tembakau sintetis. Dua pria berinisial TMF dan ADW diamankan bersama barang bukti 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, serta 800 mililiter cairan sintetis.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus, mulai dari transaksi secara cash on delivery (COD), pemasaran melalui media sosial, hingga sistem mapping atau tempel.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan sekitar 7.453 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika dan obat keras untuk berkembang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolres Metro Bekasi.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai narkotika dan obat keras merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan peran dan konstruksi perkara masing-masing.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukumnya. (Red)
