Kasus Ijon Proyek Bekasi: Terdakwa Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara Denda 150 Juta
Kasus Ijon Proyek Bekasi: Terdakwa Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara Denda 150 Juta
BANDUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (4/5/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sarjan dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun.
Jaksa KPK, Toni Indra, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, merincikan tuntutan terhadap Sarjan yaitu Pidana Penjara 2 tahun dan 3 bulan dan Denda Rp150 juta.Subsider jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar yang turut menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga terlibat dalam praktik pemberian uang di muka (ijon) untuk mengamankan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi sebelum proses lelang resmi dilakukan.
Aliran dana dalam kasus ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah, yang mengindikasikan adanya kerapuhan dalam tata kelola proyek pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah.
”Kasus ini menjadi cermin buruknya transparansi birokrasi, di mana komitmen proyek justru diperjualbelikan sebelum prosedur dimulai.”
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan melalui Nota Pembelaan (Pledoi). Sarjan beserta tim kuasa hukumnya dijadwalkan akan membacakan pledoi pada persidangan berikutnya.
Setelah pledoi, Majelis Hakim akan menentukan vonis akhir yang akan menjadi tolok ukur penegakan hukum terhadap kasus serupa di masa depan.
Perkara ini terus memicu perhatian luas karena dianggap sebagai pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap di Bekasi. Publik berharap Pengadilan Tipikor Bandung mampu memberikan putusan yang adil guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi terselubung di lingkungan pemerintah daerah.
(Red)
