Sidang Perdana Ade Koswara Kunang, JPU Ajukan Dakwaan Berlapis; Kuasa Hukum Klaim Aliran Dana Pinjaman

0

Sidang Perdana Ade Koswara Kunang, JPU Ajukan Dakwaan Berlapis; Kuasa Hukum Klaim Aliran Dana Pinjaman

BANDUNG – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Koswara Kunang dan HM Kunang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (04/05/2026). Agenda persidangan berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU Ade Azhari mengungkapkan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Tiga ketentuan yang diajukan sebagai dakwaan alternatif yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat 2.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar,” ujar Ade Azhari kepada awak media usai sidang.

Ia menegaskan, perkara yang menjerat kedua terdakwa berkaitan dengan aktivitas korporasi dan tidak memiliki keterkaitan dengan ranah politik. Untuk memperkuat dakwaan, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan.

Sementara itu, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Yusnaniar, S.H., M.H. & Rekan menyatakan siap menghadapi seluruh materi dakwaan di persidangan. Mereka menyoroti pokok perkara terkait aliran dana yang dipermasalahkan oleh jaksa.

“Yang akan kami buktikan di persidangan, apakah benar itu gratifikasi atau sebenarnya merupakan pinjaman dari Pak Sarjan,” ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum.

Pihak terdakwa juga memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Keputusan ini diambil guna mempercepat jalannya persidangan sehingga pembuktian dapat segera dilakukan secara terbuka.

Dalam menghadapi tahap pembuktian, tim kuasa hukum yang dipimpin Yusnaniar telah menyiapkan lima saksi meringankan (a de charge) serta menghadirkan saksi ahli untuk memberikan perspektif hukum dan regulasi terkait perkara tersebut.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU sebagai langkah awal pembuktian di persidangan.

(Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *