Hakim Perberat Hukuman Penyuap Bupati Bekasi Nonaktif Jadi 3 Tahun 3 Bulan Penjara

0

Hakim Perberat Hukuman Penyuap Bupati Bekasi Nonaktif Jadi 3 Tahun 3 Bulan Penjara

BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara kepada Sarjan, terdakwa kasus dugaan suap dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Vonis yang dibacakan pada Senin (18/5/2026) tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Terdakwa terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk kepentingan pengondisian proyek pemerintah daerah,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sesuai ketentuan dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut langsung menjadi sorotan karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Kasus ini menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang disebut dalam persidangan sebagai pihak penerima aliran dana suap terkait pengaturan proyek pemerintah daerah.

Berdasarkan fakta persidangan, praktik yang dikenal sebagai “ijon proyek” dilakukan dengan memberikan uang komitmen atau fee kepada pejabat sebelum proyek pemerintah resmi berjalan maupun dilelang. Nilai aliran dana dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Suasana sidang berlangsung tegang dan dipadati awak media serta pendukung terdakwa yang memenuhi ruang sidang utama PN Bandung sejak pagi hari.

Vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa dinilai menjadi sinyal tegas dari majelis hakim terhadap praktik korupsi pengondisian proyek di daerah. Sejumlah pengamat juga menilai putusan tersebut membuka peluang berkembangnya perkara, mengingat dalam persidangan terungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana proyek di Kabupaten Bekasi.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK terkait kemungkinan pengembangan kasus dan penetapan tersangka baru dalam skandal dugaan suap proyek tersebut. (Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *