GEBER Desak Jaksa Agung Eksaminasi Jaksa KPK Terkait Vonis Lebih Berat Kasus Ijon Proyek Bekasi

0

GEBER Desak Jaksa Agung Eksaminasi Jaksa KPK Terkait Vonis Lebih Berat Kasus Ijon Proyek Bekasi

BANDUNG – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Sarjan, terdakwa kasus dugaan suap dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik. Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara, lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 2 tahun 3 bulan penjara.

Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut memicu reaksi dari Gerakan Bersama Rakyat (GEBER). Organisasi itu mendesak Jaksa Agung RI untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap JPU KPK yang menangani perkara tersebut.

Ketua GEBER menilai tuntutan yang diajukan jaksa terlalu ringan dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan pengondisian proyek di Kabupaten Bekasi.

“Langkah hakim yang mengambil keputusan ultrapetita atau memutus melebihi tuntutan menjadi bukti bahwa tuntutan Jaksa KPK tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan keseriusan dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).

Dalam pernyataannya, GEBER menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum. Pertama, meminta Jaksa Agung melakukan eksaminasi dan evaluasi menyeluruh terhadap performa serta penafsiran hukum JPU KPK dalam perkara tersebut.

Kedua, GEBER mendesak adanya pemeriksaan terkait dugaan kelalaian atau kemungkinan faktor lain yang menyebabkan tuntutan terhadap Sarjan dinilai terlalu ringan.

Ketiga, organisasi itu mengapresiasi Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Novian Saputra karena dianggap tetap objektif dan berani memberikan hukuman lebih berat demi efek jera terhadap pelaku korupsi.

Kasus dugaan “ijon proyek Bekasi” sendiri menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pemberian commitment fee miliaran rupiah kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebelum proyek pemerintah resmi dilelang.

Menurut GEBER, tuntutan ringan terhadap terdakwa berpotensi mengaburkan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil praktik korupsi tersebut. Karena itu, eksaminasi dari Jaksa Agung dinilai penting guna menjaga kredibilitas dan marwah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. (Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *