Polsek Babelan Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Tanpa Izin

0

Polsek Babelan Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Tanpa Izin

Kabupaten Bekasi — Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan atau peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin yang diduga jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babelan KOMPOL Wito, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., bersama anggota Opsnal dan Riksa Reskrim Polsek Babelan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) di Jalan Gelora No.10 depan Maiso, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sementara pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pintu RT 003/004, Desa Babelan Kota.

Kapolsek Babelan KOMPOL Wito menjelaskan, pengungkapan bermula saat tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan melakukan observasi wilayah dan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin,” ujar KOMPOL Wito.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.A.S alias D (21), warga Babelan Kota, Kabupaten Bekasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 164 butir tablet diduga jenis Tramadol yang siap diedarkan.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp477 ribu yang diduga hasil penjualan obat, tiga unit telepon genggam, serta sebuah tas genggam yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, obat keras tersebut diduga diperoleh dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Babelan masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok obat tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *