Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Obat Daftar G di Cikarang Selatan
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Obat Daftar G di Cikarang Selatan
Kabupaten Bekasi — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Jalan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan pengungkapan dipimpin oleh IPTU Agus Supriadi, S.H. selaku Kanit Narkoba Unit II, serta personel opsnal Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, 360 butir Tramadol, 1.000 butir Eximer, serta uang tunai sebesar Rp272 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pemasok obat-obatan tersebut.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-008
