Fakta Sidang Terungkap, Kesaksian Kepala Dinas dan Kabid Disebut Bertentangan

0

Fakta Sidang Terungkap, Kesaksian Kepala Dinas dan Kabid Disebut Bertentangan

Bandung – Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/6/2026).

Usai persidangan, kuasa hukum Ade Kunang, Yusnaniar S.H., M.H., menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, saksi yang diperiksa kali ini merupakan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan beberapa saksi yang cukup penting. Saksi-saksinya terdiri dari kepala dinas, dua kepala bidang, dan satu sekretaris daerah,” ujar Yusnaniar kepada awak media.

Kuasa hukum lainnya, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H.,M.H, keterangan yang disampaikan para saksi, khususnya kepala dinas dan kepala bidang, mulai diarahkan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Saksi-saksi ini pada dasarnya sudah mulai memberikan kesaksian yang dimaksudkan untuk melibatkan Pak Bupati, baik dalam kaitannya dengan pengaturan proyek dan sebagainya,” kata Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H.,M.H

Namun demikian, I Wayan menilai keterangan tersebut hanya berupa cerita yang tidak dapat dibuktikan secara langsung di depan persidangan.

“Seperti yang kita lihat tadi di persidangan, apa yang mereka katakan hanya berdasarkan kesaksian semata-mata, bahkan sifatnya katanya atau testimonium de auditu. Itu betul-betul tidak dapat diverifikasi di depan persidangan,” tegas I Wayan.

Ia menjelaskan, secara hukum keterangan yang tidak dapat diverifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana.

“Kalau tidak dapat diverifikasi di depan persidangan, maka konsekuensi hukumnya adalah keterangan tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk mempertimbangkan adanya tanggung jawab pidana terhadap klien kami. Karena kita ketahui bahwa untuk memidana seseorang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Menurut kuasa hukum, keterangan yang hanya bersumber dari cerita pihak lain dan tidak dapat diuji kebenarannya di persidangan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

“Karena dalam persidangan tadi tidak bisa diverifikasi, tentu saja tidak bisa dipertanggungjawabkan. Artinya apa? Tidak punya kekuatan hukum pembuktian. Itu intinya yang ingin kami sampaikan sesuai dengan apa yang kita saksikan berdasarkan hasil persidangan hari ini,” ujar I Wayan.

Lebih lanjut, I Wayan mengaku puas dengan jalannya persidangan karena menemukan adanya perbedaan keterangan antara kepala dinas dan kepala bidang yang dihadirkan sebagai saksi.

“Tadi hasilnya sangat jelas buat kami. Saya dengar sendiri saat dilakukan konfrontasi, antara kepala dinas dan kepala bidang itu keterangannya bertentangan atau kontradiktif,” katanya.

Ia juga kembali menyinggung soal daftar atau “list” yang sebelumnya sempat muncul dalam persidangan.

Menurutnya, keberadaan dan validitas daftar tersebut justru terbantahkan oleh keterangan para saksi sendiri.

“List-list yang dibuat itu, lagi-lagi soal list ini. Teman-teman perlu tahu bahwa list ini sudah terbantahkan oleh ucapan dan keterangan dari pihak yang membuatnya sendiri. Tadi kami kejar soal list tersebut, bahkan ketika ditanyakan kepada jaksa, tidak bisa ditunjukkan. Jadi menurut kami tidak ada verifikasi terhadap hal itu,” ungkapnya.

Lainnya, Andriansyah S.H, juga menegaskan bahwa tidak ada bukti perintah langsung dari kliennya terkait dugaan pengaturan proyek sebagaimana yang disampaikan sejumlah saksi.

“Tidak ada perintah dari klien kami. Semua yang disebut-sebut itu berasal dari Reja yang merupakan sespri. Dan belum tentu klien kami pernah berbicara seperti itu kepada sesprinya. Tidak ada keterangan bahwa Pak Bupati Ade memerintahkan kepada sesprinya. Itu atas keinginan sesprinya sendiri,” beber Andriansyah.

Atas dasar itu, pihaknya menyimpulkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini justru semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap Ade Kunang.

“Jadi untuk hari ini menurut kami sudah sangat jelas,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *