Peredaran Obat Keras di Babelan Terbongkar! Ratusan Pil Terlarang dan Uang Hasil Penjualan Diamankan Polisi

0

Peredaran Obat Keras di Babelan Terbongkar! Ratusan Pil Terlarang dan Uang Hasil Penjualan Diamankan Polisi

Kabupaten Bekasi – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Pada Selasa malam, (2/6/2026), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Babelan dan mengamankan seorang pelaku beserta ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas transaksi dan peredaran obat keras daftar G di kawasan Jalan Pondok Ungu Permai, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.44 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama RF (25), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 216 butir Tramadol, 124 butir Hexymer, 17 butir Trihexyphenidyl (Trihex), sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan, satu unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp890.000, satu buah kardus wifi, serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan praktik jual beli dan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tanpa izin yang sah. Obat-obatan tersebut diketahui memiliki risiko tinggi apabila disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat sekaligus komitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar guna menciptakan Kabupaten Bekasi yang aman, sehat, dan kondusif.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *