Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Terduga Pengedar Ganja di Jakarta Timur, Sita 17 Gram Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Terduga Pengedar Ganja di Jakarta Timur, Sita 17 Gram Barang Bukti
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pria berinisial EBS berhasil diamankan di kawasan Rumah Susun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba Unit I Subnit II Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kanit Narkoba Unit I, Iptu Agus Supriadi, S.H., bersama tim yang terdiri dari Ipda Dudi Rustika, S.H., Bripka Villy Firmansyah S., S.H., Brigadir Indra Dwi Anggara, S.H., Bripda Dzakaria Muhammad Rafi, dan Briptu Batara Hipasdo Hotmajaya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berwarna merah muda yang berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto sekitar 17 gram. Selain itu, polisi juga menyita empat buah kaca pipet serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EBS diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran ganja. Tempat tinggal yang ditempatinya juga diduga dijadikan lokasi untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli. Sementara itu, barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial P yang kini telah masuk dalam daftar pencarian petugas.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Bekasi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pemasok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, EBS dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. (Jonta)
