Breaking News
Beranda » HUKUM
HUKUM

Modus Geser Tas di AEON Mall Deltamas Terbongkar, Jatanras Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Tersangka

Modus Geser Tas di AEON Mall Deltamas Terbongkar, Jatanras Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Tersangka

‎Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Aksi pencurian dengan modus menggeser tas milik pengunjung kedai kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak yang diduga menjual barang hasil kejahatan.

‎Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di MAXX Coffee, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Korban diketahui merupakan warga negara asing yang saat itu tengah bersantai dan berbincang bersama rekannya.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membagi peran. Tiga orang masuk ke kedai kopi dengan berpura-pura memesan minuman, sementara situasi di sekitar korban menjadi sasaran pengamatan mereka.

‎Saat korban lengah, salah seorang pelaku mendekati tas yang berada di belakang korban. Pelaku lainnya diduga bertugas mengalihkan perhatian dan mengawasi situasi agar aksi tersebut tidak mudah diketahui oleh karyawan maupun pengunjung.

‎Dengan memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku kemudian menggeser meja dan mengambil tas milik korban. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, mereka meninggalkan lokasi melalui pintu belakang dan menuju kendaraan yang telah menunggu tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

‎Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

‎Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan sejumlah tersangka pada Kamis (1/10/2026) di wilayah Sukajaya, Kabupaten Purwakarta.

‎Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dari pengembangan itu, petugas turut mengamankan seseorang yang diduga berperan dalam menjual barang hasil pencurian.

‎Secara keseluruhan, empat tersangka berhasil diamankan. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor yang mengambil tas, pihak yang mengalihkan perhatian dan mengawasi situasi, hingga pihak yang diduga menjual barang hasil kejahatan.

‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih, tas merek Coach, beberapa telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta rekaman CCTV.

‎Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

‎Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang meresahkan, khususnya pencurian dengan modus yang memanfaatkan kelengahan korban di tempat umum.

‎Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di pusat perbelanjaan, restoran, maupun kedai kopi. Tas, telepon genggam, dompet, dan barang berharga lainnya sebaiknya ditempatkan di posisi yang mudah diawasi serta tidak ditinggalkan tanpa pengawasan.

‎Modus pencurian seperti ini menunjukkan bahwa pelaku tidak selalu menggunakan ancaman secara langsung. Dalam situasi tertentu, mereka justru mengandalkan kerja sama, pengalihan perhatian, dan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.

‎Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi. (Jonta)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga