Breaking News
Beranda » HUKUM
HUKUM

Dugaan Korupsi KUR Bank BJB di Bekasi Rugikan Negara Rp3,92 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi KUR Bank BJB di Bekasi Rugikan Negara Rp3,92 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka

‎Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB tahun 2024. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,92 miliar, dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB; DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM Bank BJB; serta LA yang berasal dari pihak swasta.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga terlibat dalam pengajuan dan pencairan fasilitas KUR menggunakan identitas 41 orang yang disebut tidak memiliki usaha produktif. Puluhan orang tersebut diduga diminta menyerahkan data pribadi setelah dijanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta.

‎Identitas mereka kemudian diduga digunakan untuk mengajukan kredit dengan nilai berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta per debitur.

‎Dalam konstruksi perkara yang diungkap kepolisian, dana KUR yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. LA disebut memanfaatkan dana tersebut untuk membayar angsuran kredit sekaligus membiayai usaha miliknya sendiri.

‎Sementara itu, RN dan DNK diduga menerima imbalan berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur yang diajukan dalam skema tersebut.

‎Dugaan penyimpangan ini menjadi sorotan karena program KUR pada dasarnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan guna mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.

‎Apabila terbukti dalam proses hukum, penyalahgunaan fasilitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat tujuan penyaluran kredit bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan modal usaha.

‎Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi. Penanganannya didasarkan pada laporan polisi tertanggal 24 November 2025.

‎Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 saksi serta meminta keterangan seorang ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

‎Berdasarkan hasil penghitungan auditor BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3,92 miliar. Penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp394 juta sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Nilai uang yang diamankan itu masih jauh di bawah jumlah kerugian negara yang dihitung auditor. Namun, besaran tersebut merupakan informasi mengenai aset yang telah diamankan dan tidak serta-merta menunjukkan jumlah akhir pemulihan kerugian negara.

‎Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi menjadi bagian dari upaya melindungi keuangan negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

‎“Dana Kredit Usaha Rakyat seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan, bukan dimanfaatkan untuk memperkaya kepentingan pribadi. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolres.

‎Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bantuan atau imbalan yang mensyaratkan penyerahan dokumen dan identitas pribadi tanpa penjelasan yang transparan mengenai tujuan penggunaannya.

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen dan data pribadi. Jangan mudah percaya terhadap janji bantuan yang tidak jelas mekanismenya. Apabila menemukan dugaan penyimpangan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

‎Dalam materi penyidikan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Pengungkapan perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam penyaluran dana KUR agar fasilitas pembiayaan benar-benar diterima pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan digunakan sesuai tujuan program.

‎Sebab, dugaan korupsi bukan semata-mata persoalan besarnya angka kerugian negara. Di balik dana yang diduga diselewengkan, terdapat hak masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan usaha secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. (Jonta)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga