Tiga Orang Pelaku Penjualan Ribuan Produk Kadaluarsa di Tangkap Polisi

0

oplus_0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Unit Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penjualan ribuan produk kadaluarsa di sebuah kontrakan Kav. Mandiri, Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku yang berhasil di amankan yaitu, RH (pemilik usaha), MJ, dan AS (karyawan).

Ketiganya diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 6 November 2024, dan diduga telah memalsukan tanggal kadaluarsa ribuan produk serta menjualnya secara daring melalui platform e-commerce.

Dikatakan Kapolres Metro Bekasi Twedi Aditya Bennyahdi, Kasus ini mencuat setelah Unit Krimsus Polres Metro Bekasi menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen . Di lokasi, Polisi menemukan ribuan produk bayi dan kosmetik yang sudah kadaluarsa, namun dikemas ulang dan diberi tanggal kadaluarsa baru agar tampak layak jual.

“Para pelaku menggunakan alat khusus, seperti printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia untuk menghapus tanggal kadaluarsa asli,” ujar Kapolres Twedi memberikan keterangannya sa’at konferensi pers, Kamis (05/12/2024) sore.

“Setelah tanggal dihapus, mereka mencetak tanggal baru dan mengemas ulang produk untuk dijual secara online dengan harga murah. Ini menipu konsumen sekaligus membahayakan kesehatan mereka,” sambung Kapolres.

Barang-barang tersebut dipasarkan melalui akun e-commerce dengan nama @fortunamart, menjangkau ribuan konsumen dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 per item. Selama 1,5 tahun beroperasi. Pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp894 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 7.500 pcs berbagai produk, di antaranya, Perlengkapan bayi, seperti popok, bedak bayi, dan parfum bayi, Kosmetik, termasuk sabun wajah, bedak, body lotion, dan krim wajah dan Alat-alat penghapus kadaluarsa, seperti printer barcode, mesin press plastik, dan alat pemanas.

Para pelaku kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *