Pt KWS di Duga Lakukan Pelanggaran Timbun dan Tidak Menerapkan Standar Penyimpanan B3 Sesuai Regulasi

Penahitam.com // Kabupaten Belasi – Di duga lakukan penimbunan limbah B3′ yang berimbas cemari saluran Air,Perusahaaan Kwang Hwa Shing yang berada di Kawasan Industri Delta Silicone, Jl. Kruing 2 No.10 Blok L 7-6,Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melanggar aturan dan meminta dinas Lingkungan Hidup(LH) Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak.
Ketidak nyamanan di ungkapkan S (33) salah satu karyawan yg berada di sekitar perusahaan tersebut, dirinya mengaku sangat terganggu dengan adanya pencemaran limbah yang terkontaminasi B3, yang menyebabkan debu2 besi membuat jalanan karat padahal di bawahnya ada selokan air. diduga pt kws tidak mempunyai prasarana yg memadai untuk mereduksi debu2 besi yang keluar dari mesin produksinya.
“selain itu Yang saya dengar infonya perusahaaan tersebut menyimpan drum oli di sembarang tempat,tentunya itu tidak sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara penyimpanan Limbah B3.
“Mungkin perusahaan tersebut juga tidak memiliki TPS Limbah B3, makanya di simpen secara sembarang, harusnya jangan seperti itu, tentunya itu dapat mencemari lingkungan jika terjadi hujan karena tempat penyimpanan olinya tidak memiliki atap untuk menghalangi air saat terjadi hujan.
Hal yang sama di ungkapkan pedagang di sekitar pt kws berinisial J (45) mengaku sangat terganggu dengan pencemaran yang di lakukan pt Kwang Hwa Shing, bahkan nenurutnyaa beberapa perusahaan terdekat juga sempat complen dengan limbah yang di keluarkan pt tersebut.
“beberapa perusahaan sebelah juga sempat protes, harusnya dari pemerintah khususnya dari dinas lingkungan Hidup dapat terjun langsung kendalam dalam perusahaan dengan kata lain agar tidak ada yang di rugikan” jelasnya
(Red).