Aktivis Sekaligus Pengacara Orang Asli Papua, Dukung Penuh Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua
Aktivis Sekaligus Pengacara Orang Asli Papua, Dukung Penuh Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua
Penahitam.com // Jakarta – Michale Himan selaku pengacara dan aktifis papua menyatakan dukunganya kepada pemerintah terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Adapun para pejabat yang dilantik berdasarkan Keppres tersebut, yaitu:
- Velix Vernando Wanggai, sebagai Ketua
- John Wempi Wetipo, sebagai Anggota
- Ignatius Yogo Triyono, sebagai Anggota
- Paulus Waterpauw, sebagai Anggota
- Ribka Haluk, sebagai Anggota
- Ali Hamdan Bogra, sebagai Anggota
- Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, sebagai Anggota
- Yanni, sebagai Anggota
- John Gluba Gebze, sebagai Anggota
- Juharson Estrella Sihasale, sebagai Anggota
Michale Himan selaku aktifis papua dan pengacara, berharap Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua harus bersinergi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang telah ada sebelumnya.
Adapun Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan dipimpin oleh Velix Wanggai, sedangkan BP3OKP diketuai oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Dari pandangan saya, harapan kami tentu semuanya bisa bersinergi. Kemudian untuk mendorong efektivitas antara satu lembaga dan lainnya,” kata Michael, ditemui di PN Jakarta.
Meski demikian, Michael berharap dirinya agar kedepan dilibatkan sebagai pemuda Papua dalam setiap program percepatan pembangunan.
“Harapan kami pemuda itu semoga dalam kebijakan ini bisa tentu ada program-program untuk mendorong perencanaan program yang melibatkan pemuda. Sehingga harapan untuk tetap berperan aktif itu tercapai,” ungkap Michael.
Michale Himan selaku pengacara dan aktifis papua menyatakan dukunganya kepada pemerintah terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(Red)
