Polsek Tarumajaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, 759 Butir Tramadol Diamankan
Polsek Tarumajaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, 759 Butir Tramadol Diamankan
Kabupaten Bekasi — Kepolisian Sektor Tarumajaya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan pengungkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung klontong yang berlokasi di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, S.Tr.K., bersama tim piket Reskrim dan opsnal. Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait video viral yang menunjukkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di sekitar Pasar Bojong Tarumajaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Saat berada di lapangan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial MFM (23).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 759 butir obat yang diduga Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.780.000, satu unit telepon genggam, serta sembilan pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Tarumajaya guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tarumajaya melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
Selain itu, Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak benar sekaligus memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar petugas.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari cek tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaporan kepada pimpinan.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat Jangan Segan Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi Hub 110 Atau Whatsapp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) 0813-8399-0086 Serta Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110
(Red)
