Dugaan Monopoli Timah Ilegal: Peran Riki Tokek, Akbar, dan Oknum Danpos Suci Diminta Diusut Habis
Penahitam.com // Bangka Tengah – Suara keras masyarakat kian bergema, mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung turun tangan langsung dan membongkar habis dugaan jaringan penambangan dan perdagangan timah ilegal yang diduga mengambil sumber daya dari kawasan Hutan Lindung di wilayah Bangka Tengah. Dugaan ini bukan sekadar aktivitas biasa, namun terindikasi memiliki skema rapi, jalur distribusi tertutup, hingga keterlibatan pihak yang seharusnya menjaga ketertiban.(11/05/2026)
Sorotan publik tertuju pada kawasan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media, lokasi tersebut secara jelas masuk dalam peta kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang. Namun, di bawah pengawasan yang diduga lemah, kawasan ini disebut telah lama menjadi lokasi penambangan liar. Pasir timah hasil galian tersebut tidak masuk ke jalur resmi mitra PT Timah Tbk, melainkan mengalir lewat jaringan kolektor gelap yang memiliki sistem tersendiri.
Nama Riki alias Tokek, warga Simpang Perlang, Kecamatan Koba, kini menjadi nama yang paling banyak dibicarakan warga sekaligus menjadi fokus utama penyelidikan. Ia disebut sebagai aktor utama yang menguasai pasar dengan strategi curang: membeli pasir timah dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasaran maupun kolektor resmi. Langkah ini terbukti ampuh memonopoli pasokan. Hampir seluruh hasil galian dari berbagai lokasi, termasuk yang diduga dari kawasan lindung, diborong habis olehnya.
“Harga yang dia tawarkan jauh lebih tinggi, makanya semua penambang lebih memilih jual ke dia. Akibatnya, kolektor lain di daerah Koba sampai sekarang sepi total, tidak dapat pasokan sama sekali. Dia sendirian yang kuasai semua,” ungkap seorang sumber lapangan dengan nada khawatir, namun menolak disebutkan identitasnya demi keselamatan diri dan keluarga.
Aliran pasokan yang dikumpulkan Riki alias Tokek ternyata tidak berhenti di situ. Pasir timah yang jumlahnya ribuan ton itu diduga mengalir terus ke gudang penampungan milik Akbar, warga Sungailiat. Nama Akbar disebut-sebut sebagai pembeli utama sekaligus pemodal besar yang menjadi ujung tombak penampungan dan penyaluran hasil tambang ilegal tersebut ke pasar lebih luas. Posisi Akbar dianggap sangat krusial karena dialah yang memegang kendali atas hasil tambang yang diambil secara ilegal dari kekayaan alam milik negara.
Isu ini semakin memanas dan mengarah ke dugaan kejahatan sistemik, setelah nama seorang oknum Danpos Suci ikut mencuat dalam pembicaraan warga. Nama ini disebut berkaitan erat dengan keberlangsungan aktivitas tambang ilegal tersebut. Masyarakat menduga adanya peran oknum tersebut dalam hal pengamanan, pembiaran aktivitas di lokasi, hingga jaminan kelancaran distribusi barang haram tersebut. Dugaan ini sangat serius karena jika terbukti benar, berarti ada pihak yang berseragam justru menjadi pelindung kejahatan yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan apa pun dari pihak bersangkutan terkait tudingan berat ini.
Secara hukum, seluruh rangkaian aktivitas ini adalah kejahatan berat yang terancam sanksi pidana maksimal. Mengambil hasil tambang dari kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan UU Pertambangan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah. Belum lagi jika terbukti ada unsur pemerasan, penyalahgunaan wewenang, atau pencucian uang, maka ancaman pidana akan jauh lebih berat lagi. Semua pihak yang terlibat — mulai dari penambang, pengumpul, pembeli, hingga pelindung — dapat diseret ke meja hijau dan diadili bersama-sama.
Masyarakat tidak lagi mau mendengar alasan atau penundaan. Publik menuntut Kapolda Babel segera bertindak tegas dengan langkah-langkah nyata:
1. Membentuk tim investigasi khusus langsung di bawah kendali Polda Babel, tidak menyerahkan ke tingkat bawah yang dikhawatirkan ada intervensi;
2. Melakukan pelacakan mutlak dari hulu ke hilir: mulai dari titik galian di Sarang Ikan, jalur angkutan, hingga gudang milik Akbar di Sungailiat;
3. Memanggil, memeriksa, dan memproses hukum seluruh nama yang disebutkan — Riki alias Tokek, Akbar, hingga oknum Danpos Suci — tanpa pandang bulu, tanpa kompromi, dan tidak ada yang kebal hukum;
4. Mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka dan transparan agar publik tahu siapa saja yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan pencurian kekayaan negara ini.
“Hukum harus tegak lurus, tidak boleh pandang bulu. Jangan hanya yang kecil saja yang ditangkap, tapi yang punya kuasa, punya uang, atau yang punya jabatan justru dibiarkan bebas. Kami minta semuanya diseret ke pengadilan dan hutan lindung dikembalikan seperti semula,” tegas warga dengan nada penuh ketegasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang namanya terlibat dalam dugaan ini belum memberikan bantahan atau klarifikasi apa pun. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai peraturan pers, serta berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini kini menjadi tolok ukur keberanian penegak hukum di Bangka Belitung. Apakah jaringan yang diduga kuat dan berduit ini bisa dibungkam, atau hukum kembali tunduk pada kekuasaan dan uang? Mata seluruh warga Babel kini tertuju langsung ke Kapolda.
Pena Hitam:
(Tim Red)
