Guru ASN Diduga Jadi Ketua Tim Pemenangan Bacalon Kades di Hegarmukti, Warga Minta Dugaan Diusut
Guru ASN Diduga Jadi Ketua Tim Pemenangan Bacalon Kades di Hegarmukti, Warga Minta Dugaan Diusut
KABUPATEN BEKASI – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar dalam aktivitas politik praktis pada tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang guru berinisial MZ yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Cikarang Timur diduga berperan sebagai ketua tim pemenangan salah satu bakal calon kepala desa di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan sejumlah warga yang mengaku mengetahui aktivitas bersangkutan selama proses tahapan Pilkades berlangsung. Selain itu, beredar dokumentasi foto yang disebut memperlihatkan MZ berada dalam kegiatan bersama salah satu bakal calon kepala desa.
Sejumlah warga meminta agar informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, melainkan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
”Harapan kami persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif. Jika memang terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (4/8/2026).
Dugaan tersebut mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-101-BKPSDM/2026 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 29 Juli 2026 itu ditegaskan bahwa seluruh ASN wajib menjaga netralitas selama tahapan Pilkades berlangsung. ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala desa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Larangan tersebut mencakup keterlibatan dalam kegiatan kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut calon maupun atribut ASN, memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan calon, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkades, hingga menggunakan media sosial untuk menggalang dukungan.
Apabila terbukti melanggar ketentuan netralitas, ASN dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pun berharap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, panitia Pilkades, serta instansi pengawas terkait segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut warga, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkades serta memastikan seluruh aparatur sipil negara tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan guru ASN tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari MZ, pihak sekolah tempat yang bersangkutan bertugas, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, BKPSDM Kabupaten Bekasi, serta pihak bakal calon kepala desa yang dikaitkan dalam informasi tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Jonta)
