Iskandar Iqbal Kuasa Hukum Ahli Aprsiasi Eksekusi yang di Lakukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi
Penahitam.com // Kota Bekasi – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bekasi melalui Juru Sita, Bambang, mengeksekusi lahan seluas 7.515 meter persegi di Jalan Raya Pejuang, Harapan Indah, Kota Bekasi, pada Senin (16/12/2024).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, setelah melalui berbagai tahapan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum pemohon, Misrad, menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada putusan perkara No. 493/Pdt.G/2019/PN.Bks, yang dikuatkan oleh putusan tingkat banding, kasasi, hingga PK. Penetapan eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 18/Eks.G/PN.Bks.
“Eksekusi dilakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi di Jalan Pejuang, Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,” ujar Misrad. Ia juga menegaskan bahwa tujuh termohon eksekusi telah menyerahkan lahan secara sukarela pada tahap aanmaning, namun sembilan termohon lainnya, termasuk PT Hasana Damai Putra Grup, menolak melaksanakan isi putusan pengadilan.
Iskandar Iqbal, kuasa hukum ahli waris Haji Tolo, menyampaikan bahwa kliennya merasa keadilan telah ditegakkan meskipun lahan yang menjadi obyek perkara tidak lagi menjadi milik ahli waris.
“Dengan terlaksananya eksekusi ini, setidak-tidaknya beban moral terhadap pihak pembeli atau pemohon eksekusi sirna. Klien kami sebagai penjual telah terbukti beritikad baik dengan menjual sesuatu yang benar,” ujar Iskandar.
(Red)