K3 Dipertanyakan! Proyek Drainase Pasirgombong Diduga Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan hingga Picu Kemacetan
Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Pelaksanaan pekerjaan pembangunan drainase yang berlokasi di Jalan Raya Industri No. 33, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang berada di sisi jalan raya tersebut diduga tidak memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan drainase di kawasan jalan raya, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen keselamatan lalu lintas menjadi hal penting yang wajib diperhatikan. Terlebih, lokasi pekerjaan berada di jalur yang setiap harinya dilalui kendaraan dan aktivitas masyarakat.
iman, salah seorang pengguna jalan, mengungkapkan bahwa selama proses pekerjaan berlangsung, dirinya melihat sejumlah perlengkapan pengamanan proyek yang dinilai belum memadai
Menurutnya, tidak terlihat rambu-rambu peringatan pekerjaan proyek, pagar pengaman atau safety barrier, garis pembatas (safety line), maupun lampu peringatan (flasher) untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan.
Selain itu, keberadaan petugas pengatur lalu lintas atau flagman juga dinilai penting untuk mengantisipasi potensi kecelakaan, terutama ketika aktivitas pekerjaan berlangsung dan kendaraan melintas di sekitar lokasi.
“Seharusnya ada rambu-rambu peringatan dan perlengkapan pengaman yang jelas. Jangan sampai pengguna jalan menjadi korban karena kurangnya pengamanan selama pekerjaan berlangsung,” ungkap Iman
Tak hanya persoalan keselamatan, Iman juga menyoroti tidak terlihatnya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi tersebut penting sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, terutama untuk mengetahui jenis pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, serta perusahaan atau pihak pelaksana kegiatan.
Keluhan serupa disampaikan warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi. Mereka mengaku terganggu dengan aktivitas pekerjaan drainase, terutama debu yang beterbangan hingga masuk ke tempat usaha.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap aktivitas usaha warga yang berada di sekitar proyek.
Masyarakat berharap pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sistem pengamanan proyek. Kelengkapan rambu peringatan, pembatas area kerja, penerangan, serta petugas pengatur lalu lintas perlu menjadi perhatian serius.
Jangan sampai pekerjaan pembangunan yang bertujuan meningkatkan infrastruktur justru mengabaikan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan informasi di himpun kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2026 melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK)
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan drainase tersebut.(Ang)









