LSM Ganas Pinta Bupati Sidak PT. Ibrahim Putra Diana yang Memakai Lahan Hijau di Tambelang

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Lahan zona hijau yang diharuskan menjadi lahan pertanian di wilayah Desa Sukarahayu dan desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, dan Desa Sukabudi Kec Sukawangi Kabupaten Bekasi, kini tidak lagi di hiraukan oleh oknum pengusaha yang diduga demi keuntungan pribadinya.
Seperti yang dilakukan oleh pengusaha Kavling PT. Ibrahim Putra Diana atau sebelumnya yang bernama CV. Sami’na Wa Atho’na Owner Kavling Mahkota Jaer Kencana 3, Kavling Taman Khazanah 4 & Kavling Mahkota Kencana 4, yang telah secara umum menjual lahan lokasi tanah persawahan menjadi bisnis kavling yang siap huni tepatnya di beberapa Desa wilayah Kecamatan Tambelang.
Hal ini pun bertentangan dengan pernyataan Bupati Bekasi yang lantang dan tegas, Dilansir dari Detik.com Bupati Bekasi Terpilih Ade Kuswara Kunang telah melakukan pernyataan tegas yang diucapkan usai banjir di Kabupaten Bekasi, yang nyaris melumpuhkan aktivitas warga beberapa hari yang lalu.
“Jangan sampai lahan pertanian berubah jadi kawasan perumahan atau ruko secara sembarangan,” tegasnya Bupati Bekasi saat meninjau lokasi banjir di Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung, Cikarang Timur, pada Rabu (5/3/2025).
Menanggapi hal itu, Brian Shakti selaku ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) tentunya sangat mendukung penuh apa yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Bekasi.
“Bicara soal lahan hijau atau lahan pertanian tentunya kami sebagai masyarakat mendukung penuh bupati agar tidak semena mena pengusaha menabrak aturan yang ada, seperti yang ada di wilayah Desa Sukarahayu, hal ini pun harus segera di tangani secara serius oleh pemerintah.” terangnya Jumat (19/04/2025).
Dirinya pun dengan tegas memaparkan, Kavling PT. Ibrahim Putra Diana atau sebelumnya dikenal dengan CV. Sarana Sami’na Wa Atho’na , harus mendapatkan sorotan serius dari para pemangku kebijakan, karena apapun yang terjadi hari ini Zona tersebut masih dalam zona hijau
Apa lagi bukan hanya satu lokasi, namun berdasarkan informasi yang didapat memiliki 3 lokasi yang semuanya berdiri di atas zona hijau.
“PT. Ibrahim Putra Diana luar biasa dapat membuka usaha Kavling yang kurang lebih ada 3 titik lokasi diantaranya, Kavling Mahkota Jaer Kencana 3, Kavling Taman Khazanah 4, Rumah Murah Kavling Mahkota Kencana, semua itu diduga berdiri diatas lahan hijau.” terangnya.

Bermodal ijin apakah pengusaha Kavling PT. Ibrahim Putra Diana ini, hingga berani menabrak sejumlah aturan, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tambelang. Dan kec Sukawangi.
Menurut, Ketum LSM Ganas, Lahan pertanian di Kabupaten Bekasi sangat lah dibutuhkan, Selain sebagai media budidaya dan penghasil komoditas pertanian, lahan pertanian mempunyai fungsi lingkungan yang disebut multifungsi pertanian. Multifungsi pertanian merupakan berbagai fungsi lahan pertanian bagi lingkungan, baik yang dapat dinilai secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian, zona hijau ini adalah lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi. Yang meliputi kegiatan perhutanan, pertanian dan perkebunan. Selain itu, tanah zona hijau juga diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau di perkotaan atau taman.
“Hal itu juga tentunya mencakup pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota jadi tidak seenaknya merubah hal tersebut, semua ada aturannya.” ujarnya Brian Shakti.
Sedangkan dampak negatif alihfungsi lahan tersebut menjadikan kurangnya lahan pertanian, kawasan pemukimam menjadi padat, berkurangnya hasil pertanian.
“Dampak itu jelas ada dari kurangnya lapangan kerja pertanian, serta berkurangnya area resapan air yang bisa menyebabkan terjadi banjir dan kekeringan, sehingga berdampak banyak merugikan masyarakat banyak.” pungkasnya.
Dengan informasi yang di raihnya, Brian Shakti juga akan melayangkan surat kepada Dinas Terkait, agar menjadi atensi untuk segera ditindaklanjuti dan jika ditemukan adanya pelanggaran maka diwajibkan memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, lahan pertanian tentunya diatur dengan Undang-Undang NOMOR 41 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ada juga Peraturan Pemerintah NOMOR 30 TAHUN 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(Red)