LSM Ganas Sikapi Perum Mustika Village Sukamulya Yang Diduga Berdiri Di Lahan Hijau

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Selain di kenal dengan kota Industri, Kabupaten Bekasi memiliki banyak perumahan yang letaknya strategis dan memiliki prospek investasi yang menjanjikan, selain itu properti di Bekasi cenderung lebih terjangkau sehingga menarik banyak investor.

Namun hal itu di sayangkan oleh Brian Shakti selaku ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas), menurutnya pemerintah daerah Kabupaten Bekasi lemah dalam melakukan pengawasan, hingga adanya dugaan salah satu Perumahan yang terletak di Kecamatan Sukatani berdiri di Zona Hijau.

Seperti perumahan Mustika Village Sukamulya, yang dikerjakan oleh developer Mustika Land, dirinya mencurigai adanya batas wilayah yang masuk dalam Zona Hijau namun tetap di dirikan pembangunan perumahan.

Berdasarkan adanya aduan masyarakat, hingga menggali informasi dari beberapa sumber dugaan itu semakin kuat bahwa ada bangunan perumahan Mustika Village Sukamulya berdiri di atas zona hijau yang masuk dalam wilayah Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang.

Tidak sampai disitu, LSM Ganas juga sudah melayangkan 2 kali surat kepada pihak perumahan untuk melakukan audensi perihal temuan tersebut, namun sampai saat ini belum ada respon dari yang terkait.

“Keterangan demi keterangan sudah kami kumpulkan, demi mendapatkan keutuhan informasi yang sebenarnya, kami juga sudah bersurat kepada perumahan namun sampai saat ini belum ada jawaban dari perumahan Mustika Village Sukamulya.” terangnya kepada Media Sabtu (19/05/2025).

Dengan tidak meluangkan waktu untuk membalas surat LSm Ganas, kami mensinyalir dugaan kami ini semakin kuat atas adanya bangunan perumahan yang berdiri di atas zona hijau.

Tentunya , Masih kata Brian, ika dugaan ini benar adanya, tentunya pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki kewajiban untuk menegakkan peraturan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan hanya itu masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran tata ruang kepada pemerintah.

Seperti yang tertuang pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Umum LSM Ganas ini juga memaparkan, jika perumahan berdiri di atas zona hijau di Kabupaten Bekasi, ini berarti ada pelanggaran serius terhadap rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang berlaku. Zona hijau ini seperti lahan pertanian, dan taman kota, harus dilindungi untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Tentunya Perumahan yang dibangun di zona hijau tidak sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan, sehingga melanggar peraturan daerah. Tentunya pemerintah harus bertindak tegas memberikan sanksi, baik itu tertulis penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin maupun pembongkaran bangunan.” ujarnya.

Jika hal ini dibiarkan, tentunya akan menimbulkan masalah bagi masyarakat, seperti berkurangnya ruang terbuka hijau, meningkatnya risiko banjir hingga sengketa lahan.

“Selanjutnya LSM Ganas akan memberikan informasi dengan bersurat kepada Dinas Cipta Karya, hingga DPRD Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti temuan yang ada ini.” tegasnya.

Dirinya juga berharap, di kepemimpinannya Ade – Asep sebagai Bupati dan wakil Bupati Bekasi, bisa menanggapi hal ini dengan serius dan dapat memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku, agar tidak ada developer di kemudian hari melakukan hal yang sama.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *