PT. WAN Bao Long Steel Diduga Tabrak Undang – Undang Ketenaga Kerjaan No 13 Tahun 2023, Ketum DPP LSM GANAS Angkat Bicara

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Diduga Pemecatan secara sepihak oleh pihak perusahaan WAN Bao Long Steel Jalan Raya Kedungwaringin Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.Pemecatan salah satu pekerja tanpa melalui prosedur SOP, sebab pemberitahuan pemecatan hanya disampaikan melalui lisan dari teman kerjanya.

Hal ini menimbulkan komentar dan kecaman dari Ketua Umum DPP LSM Gada Sakti Nusantara ( GANAS ) Brian Shakti.” TH dipecat secara sepihak setelah sudah bekerja selama kurang lebih 10 bulan, dirinya dipecat tanpa alasan yang jelas dan tidak melalui proses dan aturan,” sampai Brian.

Yang hanya dia tau sehari sebelum dipecat dia ( TH – red ) izin untuk tidak masuk kerja dahulu saat awal kerja setelah lebaran, akan tetapi TH dipecat dan diberhentikan melalui penyampaian lisan teman kerjanya yang datang ke rumah TH katanya itu perintah dari mandor dan sudah ada penggantinya.

Namun pada tanggal 25 April 2025, Andri mandor atasan kerja TH menelfonya melalui via seluler dan menanyakan kepada TH kenapa gak masuk masuk kerja, tentunya TH sendiri menyampaikan kalau dirinya sudah dipecat dan itu yang disampaikan Icong kepada dirinya.Dan sang mandor pun beralibi tidak menyuruh menyampaikan seperti itu, malah balik tanya kamu mau kerja apa berhenti,” ujar Andri yang di kutip Ketum DPP LSM Ganas.

Masih sambung Brian,” jelas ini sudah menyalahi aturan, sebab ada aturan yang harus di jalankan pihak perusahaan untuk hak pekerja.Harusnya jika pekerja melakukan kesalahan sekalipun paling tidak ada peringatan dan pemanggilan untuk di berikan Surat Peringatan ( SP ) bukan dengan cara yang kurang profesional,” jelas Brian.

” Yang jelas apapun alasannya pihak mangemen perusahaan tidak boleh semena – menang terhadap pekerjanya, hal ini di atur dalam undang – undang ketenaga kerjaan pada No 13 Tahun 2023.Dalam hal – hal tersebut yang isinya hak hak para pekerja.Hak untuk memperoleh perlindungan dan keselamatan para kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan sesuai harkat dan martabat manusia.

Juga dalam perjanjian kerja, mengatur syarat syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Hubungan industrial sendiri hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

“Saya selaku Ketua Umum DPP LSM Ganas akan segera berkordinasi kepada Dinas ketenagaan kerjaan Kabupaten Bekasi, untuk melaporkan perihal tindakan yang sudah di lakukan pihak management perusahaan kepada pekerjanya yang saya nilai semena mena.Bila benar itu terjadi saya meminta Dinas ketenaga kerjaan bertindak sesuai aturan dan yang berlaku agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak melakukan perihal yang sama,” tutup Brian.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *