Pemdes Pasirsari Menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu



Penahitam.com//Bekasi – Pemerintah Desa Pasirsari, menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu bertempat dikantor Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. pada kamis (15/6/2023) 

Pemerintah Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan melalui kementrian agama melakukan pendataan dan menyampaikan kepada masyarakat serta mempasilitasi bukan hanya sekedar batiniah akan tetapi secara lahiriyah dapat dibuktikan dengan surat nikah
“Kita sebagai alat negara berkewajiban menertibkan kepada masyarakat, termasuk ini legalitas formal terkait status pernikahan
Program ini sangat bagus, memang ada juga masyarakat yang malu-malu dengan isbat nikah ini, atau juga masyarakat malas dalam hal pengurusan” Ucap Muhammad Said Camat Cikarang Selatan 
Kita terus bersama dengan rekan rekan media, masyarakat dan lainya kata camat, untuk menyampaikan jangan segan segan untuk menertibkan admintrasi legalitas dengan pasangan masing masing. Karenanya itu sangat penting buat arsip negara.
“Hari ini ada 27 pasangan isbat nikah dari 50 pasangan yang di usulkan, semua warga desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kisaran usia bervariasi ada yang 20 tahun ada yang 30 tahunan, ada yang diatas 50 tahun
Saya juga sempat menanyakan ada yang sudah 2 orang anaknya, bahkan ada yang sudah 5 orang anaknya, ada juga yang anaknya sudah menikah bahkan punya anak, tetapi ibunya belum punya surat nikah,” Tutur Said
Atas nama pemerintahan, Dirinya juga memghimbau kepada para aparat pemerintahan desa agar kiranya yang belum isbat nikah, warganya harap di daftarkan untuk kita pasilitasi kekementrian agama agar di istbat biar semuanya jelas
Kepala Desa Pasirsari Suparta mengatakan, atas nama pemerintahan desa Pasirsari kita ucapkan Alhamdulillah telah membantu warga masyarakat untuk melaksanakan sidang isbat nikah terpadu, sehingga bisa mendapatkan surat nikah
Adapun yang melaksanakan isbat nikah terpadu adalah semua warga Pasirsari, yang sebelumnya sudah berdasarkan pendataan dari pihak RT
“Usulan dari 50 orang yang hadir ada 27 orang, sementara bagi yang belum isbat nikah di harapkan agar melaksakan isbat nikah agar lebih baik dalam pendataan pemerintahan” Singkatnya 
Sementara Dawiah salah satu peserta isbat nikah terpadu menyatakan merasa senang dengan adanya acara yang digelar oleh pemerintah Desa Pasirsari ditambah acara ini tidak ada pungutan biaya apapun alias Gratis. 
“Saya sudah 3 (tiga) tahun berkeluarga, tapi belum mempunyai buku surat nikah dari pemerintah, kebetulan pada waktu itu kita menikah belum cukup umur Bang, ujarnya saat dikonfirmasi awak media. 
Saya tinggal di Kampung tegal gede RT 08/03 Desa Pasirsari. Sekali lagi saya ucapkan Terimakasih kepada pemerintah terkhusus pemerintah Desa Pasirsari” Ujarnya.
(Jml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *