Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G di Serang Baru, Dua Pelaku Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G di Serang Baru, Dua Pelaku Diamankan
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilaksanakan Selasa, (2/6/2026), petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli dan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh AKBP Hanry PH Tambunan, S.E., S.I.K., bersama tim Unit 2 Sub 3 Satresnarkoba.
Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan peredaran obat keras daftar G di sekitar Jalan Irigasi, Desa Sinarjaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 18.41 WIB, petugas menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui berinisial EF (43) dan SS (24).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 70 butir Tramadol, 3 lembar Trihexyphenidyl, 31 plastik klip berisi masing-masing 4 butir Hexymer, 8 pak plastik klip bening, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp330.000, dua unit telepon genggam, satu buah dompet, serta satu tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menjalankan modus dengan menjual dan mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa kewenangan dan tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut diketahui kerap disalahgunakan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat keras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
