Breaking News
Beranda » HUKUM
HUKUM

Polsek Cikarang Timur Bongkar Peredaran Sabu di Kalimalang, Pemuda 29 Tahun Diamankan‎

Polsek Cikarang Timur Bongkar Peredaran Sabu di Kalimalang, Pemuda 29 Tahun Diamankan

‎Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (26/10/2026) malam.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias AL (29), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sabu dengan berat bruto 3,10 gram, dua unit telepon seluler merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih.

‎Kapolsek Cikarang Timur Kompol Perida Apriani Sisera, S.I.K., M.H., memimpin pengungkapan tersebut bersama Kanit Reskrim Iptu Winarko, S.H., Panit Reskrim Ipda Rudi Hariandi, dan tim operasional Reskrim Polsek Cikarang Timur.

‎Pengungkapan kasus bermula ketika tim opsnal melakukan observasi wilayah di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang sekitar pukul 21.45 WIB. Saat patroli, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik seperti sedang mencari sesuatu.

‎Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut diduga baru saja diambil oleh terduga pelaku di lokasi kejadian.

‎Setelah diamankan, AP alias AL bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pengamanan barang bukti, pemeriksaan urine, hingga gelar perkara. Penyidik juga menyiapkan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik Puslabfor Mabes Polri serta melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepastian penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

‎Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Cikarang Timur dan Polres Metro Bekasi dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.

‎Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

‎Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian melalui layanan darurat 110 maupun layanan Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga