Polsek Cikarang Timur Sita Motor Tanpa Dokumen dalam Operasi Kejahatan Jalanan
Polsek Cikarang Timur Sita Motor Tanpa Dokumen dalam Operasi Kejahatan Jalanan
KABUPATEN BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Timur kembali menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Minggu (2/8/2026) dini hari di Jalan Citarik Raya, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif dan represif guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Cikarang Timur, AKP M. Jamaluddin, S.H., M.Si., dengan melibatkan sebanyak 12 personel gabungan. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan patroli sekaligus pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang melintas di lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 4458 TSH karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah. Kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Operasi Kejahatan Jalanan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Cikarang Timur dalam menekan angka kriminalitas, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, aksi tawuran, balap liar, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa patroli dan razia serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur.
Polsek Cikarang Timur juga mengimbau masyarakat agar selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara serta berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan bersama. (Jonta)
