Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Begal Ojol, Tiga Orang Diamankan

0

0-3840x2160-0-0#

Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Begal Ojol, Tiga Orang Diamankan

KABUPATEN BEKASI – Jajaran Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang pengemudi ojek online yang terjadi di wilayah Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu pelaku utama dan dua pelaku penadahan.

‎Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang merupakan pengemudi ojek online menerima pesanan penumpang menuju wilayah Cipayung.

‎Saat tiba di lokasi yang sepi di sekitar Jalan Raya Cipayung, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau karambit dan mengancam korban. Karena takut, korban menghentikan sepeda motornya. Pelaku kemudian merampas sepeda motor serta telepon genggam milik korban dan melarikan diri.

‎“Pelaku memanfaatkan layanan ojek online untuk mencari korban. Setelah sampai di lokasi yang gelap dan sepi, pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam,” ujar Kompol Benni Lukbar dalam siaran pers, Jumat (19/6/2026).

‎Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka AM (19) yang berperan sebagai pelaku utama pembegalan. Selain itu, petugas juga mengamankan AS (48) dan BPP (19) yang diduga menerima atau menadah barang hasil kejahatan tersebut.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, beberapa telepon genggam, pisau karambit yang digunakan saat beraksi, helm, pakaian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembegalan karena alasan ekonomi. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

‎Atas perbuatannya, tersangka pelaku begal dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

‎Kapolsek Cikarang Timur mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

‎“Jika terjadi gangguan kamtibmas atau tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

‎Polsek Cikarang Timur memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara lengkap dan dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *