Regulasi Belum Tuntas, Tahapan Sudah Melaju: Publik Menanti Kepastian Hukum Pilkades Kabupaten Bekasi

0

Regulasi Belum Tuntas, Tahapan Sudah Melaju: Publik Menanti Kepastian Hukum Pilkades Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Pegiat sosial dan Kebudayaan, M. Ridwan Al Baasith, menilai penyelesaian regulasi terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi perlu dipercepat agar seluruh tahapan memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Saat ditemui awak media di Kabupaten Bekasi, Senin (13/7/2026), Ridwan mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang masih berlangsung di tengah tahapan Pilkades menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan landasan hukum penyelenggaraan Pilkades.

“Kami mengapresiasi DPRD Kabupaten Bekasi yang terus membahas Raperda Desa. Namun masyarakat tentu bertanya mengapa regulasi yang menjadi payung hukum Pilkades baru dibahas ketika tahapan telah berjalan dan proses persetujuan pembiayaan penyelenggaraan oleh Bupati sudah memasuki tahap pelaksanaan. Idealnya seluruh perangkat hukum telah selesai sebelum tahapan dimulai sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi semua pihak,” kata Ridwan.

Ia juga menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi terkesan lambat dalam menyesuaikan regulasi daerah apabila dibandingkan dengan waktu diterbitkannya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ridwan menjelaskan bahwa Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik atau Digital telah diterbitkan sejak 17 September 2025.

“Dengan terbitnya surat edaran tersebut sejak September 2025, pemerintah daerah sesungguhnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian regulasi. Namun hingga hari ini Raperda Desa masih dalam tahap pembahasan, sementara tahapan Pilkades sudah berjalan dan telah memasuki proses persetujuan pembiayaan oleh Bupati. Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesiapan regulasi daerah sebagai landasan hukum Pilkades,” ujar Pria yang akrab disapa Kang Ridwan.

Selain pembahasan Raperda, Ridwan juga menyoroti perubahan tahapan Pilkades setelah surat edaran sebelumnya dicabut dan diganti dengan jadwal baru.

“Perubahan kebijakan tentu menjadi kewenangan pemerintah sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai alasan perubahan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan maupun berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Ridwan, prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang matang harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan Pilkades.

“Kritik ini bukan untuk menyalahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun DPRD Kabupaten Bekasi. Justru kami ingin mendorong agar proses demokrasi desa berjalan lebih baik, lebih tertib, dan memiliki dasar hukum yang kuat sejak awal,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pengajuan Raperda tentang Desa merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat menyampaikan nota pengantar tiga Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 2 Juli 2026. Pemerintah daerah menyebut Raperda tentang Desa disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang akuntabel.

Pada kesempatan lain, Plt. Bupati Bekasi juga mengajak seluruh calon kepala desa dan penyelenggara Pilkades untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi demokrasi, serta menciptakan Pilkades yang aman, damai, dan kondusif melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan menyatakan menghormati langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Desa. Meski demikian, ia berharap proses legislasi dapat diselesaikan sesegera mungkin agar seluruh tahapan Pilkades memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Kami menghargai komitmen pemerintah daerah dan DPRD. Namun masyarakat juga berharap regulasi tidak hadir ketika tahapan sudah berjalan. Kepastian hukum seharusnya mendahului tahapan, bukan mengikuti tahapan. Dengan demikian seluruh penyelenggara, bakal calon kepala desa, maupun masyarakat memiliki kepastian dalam menjalankan proses demokrasi di desa,” katanya.

Ridwan berharap pembahasan Raperda Desa segera dituntaskan sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demokrasi desa yang berkualitas lahir dari regulasi yang jelas, perencanaan yang matang, serta pelaksanaan yang terbuka. Kritik yang kami sampaikan merupakan bentuk kepedulian agar Pilkades Kabupaten Bekasi berjalan sesuai prinsip good governance dan mampu menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat,” kata Ridwan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *