Satreskrim Polres Nias Mengembalikan Mobil Pick Up L300 Yang Sempat di Tahan

1

Penahitam.com // Gunungsitoli

Polres Nias melaksanakan konferensi pers pada hari selasa malam pukul 20:30 wib terkait mobil pic up L300 yang di amankan yang diduga membawa besi bongkahan bekas jembatan sungai Lauri, yang berlokasi di kecamatan Sogaeadu, kabupaten Nias. (14/01/2025)

Kasi Humas Polres Nias Aipda Motifasi Gea, bersama Kanit 1 Reskrim Polres Nias Ipda Mustika B Sembiring SH, menjelaskan kepada awak media. Kronologi pengamanan mobil pick up L300, Kapolres Nias menerima laporan dari masyarakat melalui pesan Whatsapp isi pesan tersebut melaporkan bahwa adanya 1 unit mobil pick up L300 diduga mengangkut potongan besi bongkahan salah satu jembatan yang sedang di  bangun.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat maka Kapolres Nias memerintahkan Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto S.H.M.H, untuk Menindaklanjuti Laporan masyarakat dengan melakukan mendatangi TKP di mana mobil tersebut telah diberhentikan oleh masyarakat di jalan moawa tepatnya di depan Akbid haga.

Setelah sampai di TKP pada pukul 22:10 win senin malam tanggal 13 Januari 2025, Personil Reskrim Polres Nias langsung mengamankan satu unit mobil pick up L300  dengan BB 8326 QA bersama sopir dan seorang kernet. Selanjutnya dibawa di kantor Polres Nias untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah melakukan pengembangan atas dugaan muatan mobil tersebut yang diduga bongkahan besi jembatan sungai lauri di kabupaten nias. Supir dan kernek menjelaskan bahwa besi itu bukan bongkahan besi jembatan dimaksud melainkan punya PT Alam Jaya Wicaksana.

Tidak hanya sampai di situ personil penyidik polres nias terus mengembangkan dugaan pencurian besi tersebut dengan memanggil Direktur PT Alam Jaya Wicaksana. Direktur PT Alam Daya Wijaksana, menjelaskan bahwa besi-besi tersebut, adalah milik PT Alam Daya Wicaksana, dimana PT Alam Daya Wicaksana sedang mengerjakan, proyek pembangunan jembatan yang berada di kecamatan Sogaeadu, tepatnya di sungai Lauri.  Dari penjelasan Direktur PT Alam Daya juga melampirkan beberapa dokumen – dokumen kepemilikan besi – besi yang ada di mobil pick up tersebut.

Selanjutnya Satreskrim Polres Nias, terus melakukan pengembangan dengan berkoordinasi Ke PPK 35. PPK 35 menjelaskan bahwa proyek tersebut adalah proyek dari kementrian PUPR Propinsi Sumut, yang dikerjakan oleh PT Alam Daya Wicaksana. Dari penjelasan PPK 35, besi yang diangkut oleh mobil pick up tersebut adalah bukan milik negara atau bongkahan dari jembatan Lauri, melainkan besi-besi itu milik rekanan PT Alam Daya Wicaksana yang digunakan sebagai Perancak saat melakukan pekerjaan jembatan tersebut,” ujar kasi humas polres nias kepada awak media.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan personil satreskrim polres nias. Keterangan dari supir dan kernet juga keterangan dari Direktur PT Alam Daya Wicaksana dan juga keterangan dari PPK35. Menyimpulkan bahwa tidak adanya di temukan unsur pidana dalam menangi laporan masyarakat tersebut karena berdasarkan dari hasil keterangan saksi dan kelengkapan surat – surat dari muatan mobil tersebut sudah lengkap maka mobil pick up yang bermuatan besi di kembalikan. Supir dan kernek juga di pulangkan pada malam ini juga, tutup Aibda Motifasi Gea bersama Kanit I reskrim polres nias .(Rh)

1 thought on “Satreskrim Polres Nias Mengembalikan Mobil Pick Up L300 Yang Sempat di Tahan

  1. Hi penahitam.com,

    We are a progressive Web Solutions Company. We create stunning websites and do Web Marketing at very affordable price for clients all over the world.

    Kindly reply for more info!

    Thanks,
    Bests Regards,
    Chloe Adams
    http://www.Increaseorganictraffic.com
    Ph. No: 1-804-715-1479

    If you don’t want me to contact you again about this, reply with “unsubscribe”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *