Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemerasan dalam Penanganan Pengguna Narkoba
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemerasan dalam Penanganan Pengguna Narkoba
KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menuding adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Satresnarkoba terhadap keluarga pengguna narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya penerimaan uang oleh anggota sebagaimana tuduhan yang beredar.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap anggota. Fakta yang kami dapatkan, sampai berita itu viral, anggota kami tidak menerima uang sesuai yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun diterima anggota,” ujar Hannry kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Menurut Hannry, justru pihak keluarga pengguna narkoba sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta agar proses rehabilitasi dapat dipercepat dan tersangka dapat dipulangkan pada hari yang sama. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak oleh anggota kepolisian.
“Kasubnit menyampaikan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan karena prosedurnya tetap harus melalui rehabilitasi. Jika ingin meminta bantuan agar cepat pulang, silakan dibicarakan dengan pihak rehab,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan pengguna narkoba tanpa barang bukti tetap mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010, yang mengatur bahwa pengguna narkotika diarahkan menjalani asesmen dan rehabilitasi.
Menurutnya, setiap tersangka yang hasil tesnya positif narkoba akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional guna menentukan durasi rehabilitasi, baik satu bulan, dua bulan, maupun tiga bulan.
“Setelah hasil asesmen keluar, baru disampaikan kepada keluarga apakah rehab dilakukan di fasilitas pemerintah atau swasta,” jelasnya.
Hannry juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membantu keluarga tersangka dengan membuat surat keterangan tidak mampu agar dapat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO. Namun berdasarkan hasil pengecekan, tersangka akhirnya menjalani rehabilitasi mandiri di fasilitas swasta.
“Pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka sudah pulang dan dijemput keluarganya bersama saudari A yang sebelumnya menyebarkan video viral tersebut,” ujarnya.
Terkait tudingan bahwa kasus akan dilanjutkan apabila tidak ada pemberian uang, Hannry memastikan informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa pengguna narkoba tanpa barang bukti tidak diproses pidana, melainkan diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau hanya positif narkoba tanpa barang bukti, yang dilakukan adalah rehabilitasi, bukan proses pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi mandiri diperbolehkan sepanjang keluarga mengajukan permohonan resmi kepada pihak rehabilitasi dan tembusannya disampaikan kepada penyidik Satresnarkoba.
“Kami tidak mempersulit pengguna narkoba. Sesuai aturan dan SEMA, setiap pengguna akan kami bantu fasilitasi untuk rehabilitasi demi kesembuhannya,” tutup Hannry. (Red)
