Sidang Dugaan Penipuan Rp866 Juta Libatkan PNS Kemenhub, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dilepas: “Ini Murni Sengketa Bisnis”
Sidang Dugaan Penipuan Rp866 Juta Libatkan PNS Kemenhub, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dilepas: “Ini Murni Sengketa Bisnis”
Bekasi – Persidangan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Insial PPP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, memasuki babak pembelaan (pledoi). Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana, melainkan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Dalam perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Bks, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Insial PPP dengan dakwaan alternatif, yakni dugaan penipuan dan penggelapan atas kerja sama investasi pengangkutan limbah B3 dan pengadaan ice gel yang merugikan korban, Inisial KJ.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen dalam waktu dua minggu. Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp1.279.280.000. Namun, menurut jaksa, dana tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pekerjaan lain tanpa persetujuan korban, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp866 juta.
Namun, dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum inisial PPP Djoko Susanto, S.H.,membantah konstruksi hukum yang dibangun JPU.
Menurut kuasa hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hubungan hukum antara terdakwa dan korban merupakan kerja sama bisnis yang telah berlangsung beberapa kali sebelumnya, bahkan korban disebut telah beberapa kali menerima keuntungan dari investasi tersebut.
“Hubungan para pihak adalah hubungan bisnis yang sebelumnya telah berjalan. Korban sendiri mengakui pernah menikmati hasil dari kerja sama tersebut,” tulis penasihat hukum dalam nota pembelaannya.
Tak hanya itu, pembela juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul dalam persidangan. Jika dalam surat dakwaan kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp866 juta, di persidangan korban disebut mengakui sisa kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp520 juta.
Perbedaan angka tersebut dinilai menjadi bukti bahwa surat dakwaan tidak cermat dan mengandung ketidakjelasan mengenai unsur kerugian.
“Surat dakwaan menjadi kabur karena nilai kerugian yang didalilkan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar kuasa hukum.
Penasihat hukum juga mengutip keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiono, S.H., M.Hum., yang menyatakan suatu tindak pidana harus memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.
Menurut pembela, unsur tersebut tidak terbukti karena kerja sama bisnis telah berlangsung berulang kali dan korban sebelumnya telah menerima keuntungan.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan keperdataan dibanding sebagai tindak pidana.
Mereka juga mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan prinsip praejudicieel geschil, yang pada pokoknya menyatakan apabila terdapat sengketa perdata yang berkaitan erat dengan perkara pidana, maka penyelesaian aspek perdatanya patut dipertimbangkan lebih dahulu.
Dalam pledoinya, kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh pembelaan, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan melawan hukum namun bukan tindak pidana, menyatakan surat dakwaan JPU kabur dan cacat hukum, serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). (RED)
