Unit Reskrim Polsek Sukatani Respon cepat cek TKP ke Rumah korban Penipuan berkedok arisan

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polsek Sukatani melalui Kanit Reskrim Ipda Yayan Sopyan SH beserta 3 personil bergerak cepat langsung mendatangi Kediaman Bapak Mansyur Effendi yang di duga menjadi korban penipuan berkedok arisan
Kamis,20 Maret 2025

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Pengaduan 110, Bapak Mansyur Effendi (0812582840xx), Nomor Laporan 15233585 terduga adanya penipuan berkedok arisan dengan total kerugian 12 juta rupiah. Pada hari Selasa malam Rabu tanggal 18/3/2025 sekira pukul 20;00 WIB.

Polsek Sukatani polres metro Bekasi melalui Ipda Yayan Sopyan SH (Kanit Reskrim), Aiptu Taufik Rahman, Aipda Nurhadi Rifa’i,dan Bripda Hendry Wijaya, langsung mendatangi Kediaman bapak Mansyur Effendi terduga korban Penipuan berkedok arisan di kediamannya di kp Pulo semut RT 02/05 Berdekatan dengan SMP 1 Sukakarya desa sukalaksana kecamatan Sukakarya kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Sukatani Ipda Yayan Sopyan SH memberikan arahan untuk segera membuat laporan polisi / LP

Informasi yang kami dapat setelah mendatangi TKP kediaman korban penipuan berkedok Arisan seorang warga yang bernama bapak Mansyur Effendi dengan kerugiannya sekitar 12 juta rupiah.

“Ipda Yayan Sopyan bergerak langsung mendatangi kediaman korban setelah pihaknya mendapat pengaduan masyarakat Via Layanan pengaduan 110”

Sementara, Kapolsek Sukatani AKP Gianto melalui Ipda Yayan Sopyan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan untuk tidak mengikuti Arisan yang tidak jelas legalitas dan perlindungan hukumnya.

“Apabila melihat atau mengalami kasus serupa seperti ini, segera laporkan agar pelakunya segera kami tangkap dan diproses hukum,” katanya.

Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Polri terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan Tagline “Polri untuk masyarakat”.
Tagline ini mencerminkan bahwa setiap langkah dari kebijakan yang di ambil polri bertujuan untuk melindungi,melayani,serta mengayomi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

“Kami akan terus bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat”

Melalui berbagai program kepolisian,dari patroli rutin, layanan pengaduan 110, hingga kegiatan sosial, Polri khususnya Polsek Sukatani berharap dapat semakin dekat dan menjadi solusi bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan dan aman yang nyaman bagi semua

#Polri untuk masyarakat

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *