Pengadilan Negeri Kota Bekasi Eksekusi Lahan 7.515 Meter Persegi di Jalan Pejuang
Penahitam.com // Kota Bekasi – Pengadilan Negeri Kelas Kota Bekasi Kelas 1A melalui Juru Sita, mengeksekusi lahan seluas 7.515 meter persegi di Jalan Raya Pejuang, Harapan Indah, Kota Bekasi, pada Senin (16/12/2024).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, setelah melalui berbagai tahapan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Bambang, Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi dan PK.
“Putusan sudah inkrah hingga PK, dan PK kedua yang diajukan termohon eksekusi juga tidak menghalangi jalannya permohonan eksekusi. Luas tanah yang menjadi obyek sengketa adalah 7.515 meter persegi,” kata Bambang kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa sengketa ini melibatkan antara ahli waris Haji Tolo dengan PT Hasana Damai Putra, dan 15 termohon lainnya.
“Kami telah menjalani seluruh tahapan, mulai dari permohonan eksekusi, penetapan aanmaning, pengecekan lapangan, hingga proses eksekusi hari ini,” lanjutnya.
(jml)