Polsek Tambun Selatan Fasilitasi Problem Solving Kasus KDRT, Pasangan Sepakat Berdamai

Penahitam.com // Tambun Selatan – Unit Binmas Polsek Tambun Selatan memfasilitasi penyelesaian masalah (problem solving) terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri, Rabu (13/08/2025) malam. Kegiatan berlangsung di Ruangan Problem Solving Unit Binmas Polsek Tambun Selatan, Jl. Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mulai pukul 18.15 WIB hingga selesai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Tobing dan personel Reskrim Briptu Galih. Pihak pertama, M. Ferdi Ramadhan (34), dan pihak kedua, Rizky Dwi Bhintari (31), datang secara langsung untuk membicarakan penyelesaian permasalahan yang dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB di Perumahan Villa Mutiara Gading Reviera 2, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara.
Menurut keterangan, pihak istri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun Selatan dengan harapan suami mendapatkan efek jera. Setelah berkoordinasi, kedua belah pihak sepakat bertemu di kantor polisi untuk melakukan musyawarah yang disaksikan petugas kepolisian. Hasil musyawarah menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dengan saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak.
Bripka Tobing menyampaikan bahwa problem solving seperti ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menyelesaikan perselisihan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum, selama kedua belah pihak sepakat dan tidak ada unsur pidana berat. “Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, kedua pihak dapat menjaga hubungan rumah tangga dan menciptakan situasi yang aman serta harmonis,” ujarnya.
(Red)