Pleno Terbuka Tetapkan DPS Pilkades Pasirsari 2026, Sebanyak 12.856 Pemilih Tercatat
0-3840x2160-0-0#
Pleno Terbuka Tetapkan DPS Pilkades Pasirsari 2026, Sebanyak 12.856 Pemilih Tercatat
KABUPATEN BEKASI – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasirsari menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Desa Pasirsari Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (28/8/2026).
Rapat pleno tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkades Pasirsari 2026. Penetapan DPS dilakukan untuk memastikan data pemilih tersusun secara tertib, akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Pasirsari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirsari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta seluruh bakal calon (bacalon) Kepala Desa Pasirsari bersama tim masing-masing.
Dalam rapat pleno, panitia menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih yang sebelumnya telah melalui tahapan pendataan dan verifikasi. Data tersebut kemudian dibahas secara terbuka sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, DPS Desa Pasirsari ditetapkan sebanyak 12.856 pemilih yang tersebar di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Panitia Pilkades Pasirsari, H. Suhanta, menyampaikan bahwa penetapan DPS merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan.
“Penetapan DPS ini merupakan hasil dari proses pendataan dan verifikasi yang telah dilakukan panitia. Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal data pemilih agar pelaksanaan Pilkades Pasirsari berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar H. Suhanta.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang telah terdata dalam DPS untuk mencermati dan memastikan data dirinya tercantum dengan benar. Hal tersebut penting sebagai bagian dari proses penyempurnaan daftar pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Apabila masih terdapat kekeliruan atau ada masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum terdata, kami berharap dapat segera menyampaikannya kepada panitia melalui mekanisme yang telah ditentukan,” katanya.
Rapat pleno terbuka ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dalam setiap tahapan Pilkades Pasirsari. Kehadiran unsur pemerintahan desa, BPD, aparat keamanan, para bakal calon, serta tim masing-masing diharapkan dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara terbuka dan objektif.
Dengan ditetapkannya DPS sebanyak 12.856 pemilih dan 31 TPS, tahapan Pilkades Pasirsari 2026 selanjutnya akan berlanjut sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan panitia. (Jonta)
