Polsek Cikarang Timur Pastikan Kondusivitas Musdes Penetapan Unsur Masyarakat di Desa Karangsari
Polsek Cikarang Timur Pastikan Kondusivitas Musdes Penetapan Unsur Masyarakat di Desa Karangsari
Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan daftar unsur kriteria masyarakat untuk tahapan pencalonan Ketua BPD, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Karangsari sejak pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri sekitar 100 peserta. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Karangsari Umbara, Ketua BPD Aswin Sonjaya, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pendidikan.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa masing-masing dari 21 RT di Desa Karangsari akan diwakili oleh empat orang, yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Adapun kriteria perwakilan mencakup unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, serta perwakilan perempuan sebagai bentuk keterwakilan yang berimbang.
Untuk memastikan jalannya kegiatan tetap aman dan tertib, Polsek Cikarang Timur menerjunkan lima personel pengamanan yang dipimpin oleh Padal Aiptu Safrullah. Pengamanan ini juga melibatkan Babinsa Desa Karangsari, Serka Imrohadi.
Kehadiran aparat kepolisian dan TNI tersebut bertujuan memberikan rasa aman sekaligus menjamin proses demokrasi di tingkat desa berjalan lancar tanpa adanya gangguan.
Musyawarah yang diisi dengan pembacaan hasil penetapan serta rekapitulasi wilayah itu berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
(Red)
